Beranda Daerah Kejari Karawang Sita Dana Rp101 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di PD Petrogas...

Kejari Karawang Sita Dana Rp101 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di PD Petrogas Persada

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita dana sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Karawang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas laporan keuangan perusahaan tersebut sepanjang periode 2019 hingga 2024.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers pada Senin sore, 23 Juni 2025, menjelaskan bahwa penyitaan merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2025.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” ujar Syaifullah.

Penyitaan dilakukan berdasarkan:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025;
  • Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025;
  • serta Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.

Menurut Syaifullah, dana yang disita berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung. Dividen tersebut diperoleh dari kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10% antara PT PHE ONWJ, selaku kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ), dengan PT MUJ ONWJ.

Berita Lainnya  DPC GMPI di Sejumlah Wilayah Karawang Kompak Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

“Uang yang disita merupakan hasil pembagian dividen yang masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” jelasnya.

Selain dana yang disita, penyidik juga menemukan bahwa tersangka berinisial G diduga menikmati dana tambahan sebesar Rp7,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan adalah mencairkan dana dividen tanpa persetujuan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM)—yakni Bupati Karawang—dan tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.

“Rencana kerjanya tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum, tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” ungkap Syaifullah.

Berita Lainnya  PBV Walet Beureum Gelar Tumpukan Ramadan Cup, Pererat Silaturahmi dan Cari Bibit Atlet Voli Muda

Hingga saat ini, tersangka GBR masih menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan dalam perkara ini. Namun Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Penyidik juga tengah menelusuri aset dan aliran dana lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Kami belum bisa menyebutkan nilai pasti dari aset lainnya. Yang jelas, kami terus mencari alat bukti tambahan agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal,” katanya.

Kejaksaan memastikan bahwa dana yang telah disita akan dikembalikan ke kas negara setelah seluruh proses hukum rampung dan melalui mekanisme yang sah.

Berita Lainnya  Dapur MBG di Setiajaya Tetap Beroperasi Meski Tak Kantongi Izin, Pengawasan Dipertanyakan

“Kami pastikan dana ini akan dikembalikan kepada negara sesuai prosedur,” tegas Syaifullah.

Penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana dan Pasal 39 KUHAP terkait kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tubuh BUMD. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PD Petrogas Persada mengenai dugaan keterlibatan unsur internal lainnya.

Kejaksaan menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka kepada publik melalui proses persidangan mendatang. (Yusup)

Bagikan Artikel