Beranda Daerah Karawang Terancam Kehilangan Potensi PAD Rp39 Miliar, Lili Ghazali: Bupati Sudah Bergerak...

Karawang Terancam Kehilangan Potensi PAD Rp39 Miliar, Lili Ghazali: Bupati Sudah Bergerak Cepat, Tapi Birokrat Masih Lambat

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang menghadapi tantangan serius dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ribuan kendaraan angkutan, baik bus karyawan maupun mobil barang milik perusahaan, diketahui beroperasi di wilayah Karawang setiap hari. Namun, banyak di antaranya menggunakan pelat nomor luar daerah, sehingga pajak kendaraannya tidak masuk ke kas daerah Karawang.

Direktur Ghazali Center Research and Consulting, Lili Ghazali, menyoroti kondisi tersebut dan menilai perlu adanya keseriusan dari jajaran birokrasi daerah untuk menindaklanjuti arahan Bupati Karawang.

“Seharusnya Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, atau tim terpadu mampu menerjemahkan kebijakan dan arahan Bupati. Sayangnya, Bupati yang sedang berbenah justru tidak didukung oleh birokrasi yang mumpuni. Kepala daerah sudah bergerak cepat, tetapi perangkat kerjanya masih berjalan lambat,” ujar Lili Ghazali dalam keterangan tertulisnya kepada NarasiKita.ID, Jumat (11/07/2025).

Berita Lainnya  Distribusi Pupuk Dirombak Total, 27.000 Distributor Tersingkir: Pemerintah Alihkan Penyaluran ke Kopdes Merah Putih

Ia juga menegaskan, jika pejabat terkait tidak mampu melaksanakan tugas sebagaimana arahan pimpinan daerah, maka sebaiknya mengundurkan diri demi efektivitas pemerintahan.

Selain itu, Lili juga mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat sekitar 1.200 unit bus karyawan dan 3.000 kendaraan jenis elf maupun box yang aktif beroperasi di Karawang.

“Karena banyak kendaraan tersebut berpelat nomor luar Karawang, potensi penerimaan pajak yang seharusnya menjadi hak daerah tidak terealisasi. Total potensi PAD yang hilang dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp39 miliar per tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, dalam pernyataannya pada 23 Januari 2025, turut menyoroti permasalahan tersebut.

Berita Lainnya  Perda Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2011 Masih Berlaku! FKUB Tuding Ketua DPRD Karawang Omong Kosong

“Banyak kendaraan antar jemput karyawan, termasuk bus, yang beroperasi di Karawang, tapi pelat nomornya bukan pelat T. Tentu ini sangat berpengaruh terhadap pajak penerimaan daerah,” kata Aep.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang dalam pernyataan tertanggal 12 Mei 2025 menyampaikan bahwa kebijakan daerah dapat diberlakukan untuk menertibkan penggunaan kendaraan operasional perusahaan di wilayah Karawang.

“Regulasi bisa berupa Peraturan Bupati, yang mengatur bus jemputan karyawan maupun kendaraan angkutan barang yang digunakan oleh perusahaan,” ujarnya.

Para pemangku kebijakan di Karawang kini didesak untuk segera mengambil langkah konkret guna mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Selain menegakkan keadilan fiskal, kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat perbaikan infrastruktur jalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.***

Bagikan Artikel