Beranda Daerah Pedagang Pasar Lama Rengasdengklok Pasrah Usai Putusan MA, Pemkab Karawang Menang Gugatan...

Pedagang Pasar Lama Rengasdengklok Pasrah Usai Putusan MA, Pemkab Karawang Menang Gugatan Sengketa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Perjuangan panjang para pedagang lama Pasar Rengasdengklok dalam sengketa lahan berakhir di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan bernomor 3135 K/Pdt/2025 jo. No. 796/Pdt/2024/PT BDG jo. No. 29/Pdt.G/2024/PN Kwg, MA secara tegas menolak seluruh permohonan kasasi para pedagang dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu, Kamis (28/08/2025).

Dengan keluarnya putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang serta pihak terkait dinyatakan menang atas gugatan yang diajukan pedagang.

Tajudin atau yang biasa disapa akrab Pak Unang, mantan pengurus Forum Pedagang Pasar PJKA Rengasdengklok (FP3R), saat ditemui NarasiKita.ID menyampaikan bahwa ia sudah dua kali bertemu dengan para pedagang lama pasca keluarnya putusan MA. Menurutnya, mayoritas pedagang kini hanya bisa pasrah.

Berita Lainnya  DPD IWOI Kabupaten Bekasi Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Plt Bupati, Soroti Tertutupnya Audit BUMD

“Hasil dari silaturahmi saya dengan para pedagang lama, khususnya yang di Los PJKA, mereka mengatakan sudah pasrah. Tinggal menunggu kelanjutannya bagaimana nasib mereka. Karena memang putusan MA itu sudah putusan tertinggi dan mereka memahami itu,” ujar Pak Unang.

Bahkan, lanjutnya, Pak unang juga mengungkapkan ada salah seorang pedagang lama yang mempertanyakan kapan pasar lama akan dibongkar.

“Mereka benar-benar sudah siap dibongkar, mungkin direlokasi. Intinya mereka sudah mengibarkan bendera putih,” tambahnya.

Meski demikian, Pak Unang menegaskan dirinya belum bisa memberikan arahan lebih jauh saat dimintai pendapat oleh para pedagang pasar lama rengasdengklok.

Berita Lainnya  Ramadhan Penuh Berkah, DPD GMPI Karawang Bagikan Ribuan Takjil

“Mereka pun sempat menyampaikan ke saya bahwa mereka akan mengikuti apa yang disampaikan oleh saya. Namun saya pun belum bisa memberikan pendapat atau kesan apapun kepada mereka silahkan itu pendapat mereka, pasca misalnya mau direlokasi mau bagaimana-bagaimana ya monggo, dan kalau memang mau diarahkan ya maaf harus diikuti saran dan pendapat saya,” tegasnya.

Sementara itu, dengan adanya kepastian hukum dari MA, posisi Pemkab Karawang kini semakin kuat. Namun, di sisi lain, nasib para pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di Pasar Lama Rengasdengklok menjadi perhatian. Sampai saat ini, Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok masih menunggu arahan resmi dari Pemkab terkait putusan MA tersebut.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Perkuat Sinergi Pengamanan Lebaran 2026, 1.756 Personel Gabungan Disiagakan

“Kami di kecamatan masih menunggu undangan rapat dari Pemkab Karawang untuk membahas soal putusan MA tersebut. Masih menunggu instruksi resmi dari kabupaten,” ungkap Panji Santoso Camat Rengasdengklok.

Putusan MA menandai berakhirnya babak panjang sengketa Pasar Rengasdengklok. Namun, babak baru kini menanti: bagaimana pemerintah daerah mengelola transisi dan memastikan para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian.

Relokasi menjadi pilihan yang paling realistis. Meski sebagian pedagang menyatakan siap, realisasinya tetap membutuhkan kebijakan yang matang dari Pemkab Karawang agar tidak menimbulkan gejolak sosial baru.***

Bagikan Artikel