Beranda Daerah Dinkes Karawang Akan Telusuri Dugaan Malpraktik di RS Hastin Rengasdengklok

Dinkes Karawang Akan Telusuri Dugaan Malpraktik di RS Hastin Rengasdengklok

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang angkat bicara terkait dugaan malpraktik terhadap seorang pasien bernama Mursiiti (62), warga Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Hastin Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Karawang, dr. La Ode Ahmad, saat dikonfirmasi NarasiKita.ID melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah awal untuk menelusuri kasus tersebut.

“Senin besok, tim Dinkes Karawang akan melakukan penelusuran awal kasus tersebut,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Namun, ketika ditanya terkait kemungkinan sanksi terhadap pihak rumah sakit apabila ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan malpraktik, dr. La Ode menyatakan pihaknya masih fokus pada proses klarifikasi awal.

“Sementara ini Dinkes belum berpikir ke sanksi. Kami masih fokus ke penelusuran awal kasus tersebut. Biasanya dari Kemenkes juga akan ada audit kematian,” jelasnya.

Ia menegaskan, Dinas Kesehatan Karawang akan berhati-hati dalam memberikan pernyataan sebelum hasil investigasi dan audit medis dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Berita Lainnya  Karawang Ngahiji! Aliansi Pusaka Serukan Boikot Trans7: “Jangan Hina Ulama dan Pesantren!”

“Ini kasus yang sangat sensitif. Izinkan saya untuk tidak bicara soal sanksi dulu sebelum semua dugaan dibuktikan oleh para ahlinya,” pungkasnya.

Sementara itu, sebagai informasi jika Rumah Sakit terbukti melakukan pelanggaran, ini Sanksi Berat bagi Rumah Sakit dan Tenaga Medis

Apabila dalam penelusuran nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian medis yang memenuhi unsur malpraktik, baik tenaga medis maupun rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif, disiplin profesi, perdata, hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berlaku efektif pada tahun 2025.

Berikut bentuk dan ketentuan sanksinya:

1. Sanksi Administratif

Dikenakan terhadap rumah sakit jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan atau operasional, meliputi:

• Teguran tertulis;

• Pembekuan izin operasional sementara;

• Pencabutan izin penyelenggaraan rumah sakit;

• Penundaan izin layanan tertentu.(Dasar: Pasal 434–436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Berita Lainnya  Dugaan Malpraktik RS Hastin Rengasdengklok Disorot Keras! LSM NKRI Desak Audit dan Sanksi Tegas

2. Sanksi Disiplin Profesi

Dikenakan kepada dokter atau tenaga medis yang terbukti melanggar standar profesi atau etika kedokteran, berupa:

• Peringatan tertulis;

• Skorsing praktik;

• Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atau izin praktik;

• Kewajiban mengikuti pendidikan ulang.(Melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia / MKDKI).

3. Sanksi Perdata (Ganti Rugi)

Pasien atau keluarga korban dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan nonmateriil akibat tindakan medis yang tidak sesuai standar.(Diatur dalam Pasal 1365–1367 KUH Perdata dan Pasal 440 UU Kesehatan).

4. Sanksi Pidana

Dalam kasus kelalaian berat yang menyebabkan luka berat atau kematian, tenaga medis maupun korporasi rumah sakit dapat dikenai hukuman pidana:

• Kelalaian menyebabkan luka berat → penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta;

• Kelalaian menyebabkan kematian → penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.(Pasal 440 dan 447 UU No. 17 Tahun 2023).

Berita Lainnya  LBH Bumi Proklamasi Desak DPRD Karawang Segera Gelar RDP Lanjutan Dugaan Malapraktik RS Hastien: “Jangan Mandek Gara-Gara Emosi Pejabat!”

Selain itu, rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban korporasi apabila terbukti ada unsur sistemik dalam pelanggaran tersebut misalnya SOP tidak dijalankan, fasilitas tidak layak, atau manajemen lalai mengawasi tindakan medis tenaga kesehatannya.

Audit dan Penelusuran Jadi Langkah Awal

Berdasarkan keterangan dr. La Ode Ahmad Kabid Yankes Dinas Kesehatan Karawang akan lebih dulu melakukan penelusuran terhadap RS Hastin sebelum mengambil keputusan sanksi.

Hasil audit inilah yang nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, serta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik, disiplin, atau hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi di Karawang, akan segera melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karawang untuk memanggil pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan serta memanggil ahli guna mengurai dugaan kelalaian yang berujung kematian pasien. (Yusup)

Bagikan Artikel