Beranda News Pemkab Karawang Evaluasi Kenaikan NJOP Tambak, Siapkan Relaksasi dan Pemutihan PBB-P2

Pemkab Karawang Evaluasi Kenaikan NJOP Tambak, Siapkan Relaksasi dan Pemutihan PBB-P2

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai melakukan evaluasi terhadap penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak tambak. Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Kamis (7/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, yang mewakili Bupati Karawang. Dalam kesempatan itu, ia menindaklanjuti arahan Bupati dengan meminta Bapenda segera melakukan review teknis terhadap kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tambak yang disebut mengalami kenaikan hingga lima kelas.

Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, mulai dari harga pasar aktual, tingkat produktivitas tambak, kondisi geografis kawasan pesisir, kemampuan wajib pajak, hingga tingkat realisasi pembayaran PBB-P2 masyarakat tambak.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Siapkan Penataan Terpadu Rengasdengklok, Pasar Proklamasi Jadi Fokus Utama

“Pemerintah daerah ingin kebijakan perpajakan tetap berjalan adil dan proporsional. Kondisi masyarakat tambak juga harus menjadi perhatian,” ujar H. Maslani dalam rapat tersebut.

Selain evaluasi kenaikan NJOP, Pemkab Karawang juga mendorong penyusunan skema relaksasi untuk penyelesaian tunggakan PBB-P2 tambak. Skema yang tengah disiapkan meliputi kemungkinan pengurangan pokok pajak tertentu, penghapusan denda administrasi, hingga program pemutihan terbatas guna meningkatkan kembali kepatuhan wajib pajak.

Wakil Bupati juga meminta dilakukan pemisahan klasifikasi NJOP khusus untuk objek pajak tambak melalui penyusunan zonasi nilai tanah berbasis lokasi, aksesibilitas, tingkat produktivitas, dan kondisi lingkungan pesisir.

Berita Lainnya  Dugaan Pungli Berkedok TKA di SD MIS AT-TAQWA 47

Langkah tersebut dinilai penting agar penetapan NJOP lebih sesuai dengan karakteristik wilayah tambak dan tidak disamaratakan dengan objek pajak lainnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kebijakan perpajakan daerah harus mengedepankan asas keadilan, kewajaran, dan kemampuan masyarakat, sehingga dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya para petambak. (Sup)

Bagikan Artikel