Beranda Daerah Jelang Pilkades Serentak 2026 di Karawang, Aan Karyanto Serukan Demokrasi Desa yang...

Jelang Pilkades Serentak 2026 di Karawang, Aan Karyanto Serukan Demokrasi Desa yang Damai dan Bermartabat

KARAWANG, NarasiKita.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Karawang, masyarakat diharapkan dapat menjaga kondusivitas dan menjadikan pesta demokrasi desa sebagai sarana memilih pemimpin terbaik tanpa mengorbankan persatuan dan kerukunan warga.

Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Barat sekaligus penggiat desa di Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, menegaskan bahwa Pilkades Serentak 2026 harus menjadi momentum lahirnya demokrasi desa yang sehat, aman, damai, dan bermartabat.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades tahun 2026 akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksana lainnya yang mengatur mekanisme dan tahapan pemilihan kepala desa.

“Pilkades bukan sekadar kontestasi politik untuk memilih kepala desa. Lebih dari itu, Pilkades merupakan ujian kedewasaan demokrasi masyarakat desa dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan desanya,” ujar Aan, Sabtu (30/5/2025).

Berita Lainnya  Figur Muda Gongcai 1, Vijay Bawa Semangat Perubahan di Bursa BPD Desa Telukbango

Ia menilai seluruh pihak, baik calon kepala desa, tim pendukung maupun masyarakat, harus berkomitmen menjaga proses demokrasi tetap berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Aan menegaskan bahwa Pilkades jangan sampai menjadi pemicu perpecahan di tengah masyarakat. Perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan kehidupan bermasyarakat.

“Pilkades boleh berbeda pilihan, tetapi jangan sampai memecah persaudaraan. Siapapun yang nanti terpilih harus diterima sebagai pemimpin seluruh warga desa, bukan hanya pemimpin kelompok pendukungnya,” tegasnya.

Berita Lainnya  BPD Amansari Bongkar Lemahnya Laporan BUMDes: “Semua Masih Lisan, Data dan Dokumen Tidak Kuat”

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan Pilkades tidak hanya diukur dari lancarnya pemungutan suara, tetapi juga dari kemampuan seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban hingga tahapan penetapan kepala desa terpilih selesai dilaksanakan.

Lebih lanjut, Aan berharap kepala desa yang terpilih untuk periode 2026–2034 mampu menjadi pemimpin yang amanah, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan desa.

Menurutnya, kepala desa terpilih harus mampu menjalankan roda pemerintahan secara profesional, mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok, serta memastikan setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

“Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat. Karena itu, kepala desa terpilih harus bekerja dengan jujur, transparan, dan fokus meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan desa,” katanya.

Berita Lainnya  Gotong Royong Total, Warga Lenggahsari Matangkan Persiapan Qurban Idul Adha 1447 H

Aan juga menekankan pentingnya rekonsiliasi pasca-Pilkades. Setelah proses pemilihan selesai, seluruh pihak harus kembali bersatu dan bersama-sama membangun desa.

“Tidak boleh ada lagi sekat pendukung nomor satu, nomor dua, atau nomor tiga. Setelah Pilkades berakhir, yang ada adalah masyarakat desa yang harus bersatu mendukung pembangunan. Kepala desa terpilih wajib merangkul semua pihak tanpa diskriminasi dan memberikan pelayanan publik yang adil kepada seluruh warga,” ujarnya.

Ia berharap Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Karawang dapat menjadi contoh pelaksanaan demokrasi desa yang berkualitas, melahirkan pemimpin yang amanah, serta memperkuat persatuan masyarakat demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. (Sup)

Bagikan Artikel