KARAWANG, NarasiKita.ID – Mencuatnya dugaan pengumpulan dana bertajuk “Partisipasi Orang Tua SPMB” dan “Partisipasi Orang Tua Akhir Tahun” di SMP Negeri 1 Kutawaluya mendapat sorotan tajam dari Forum Karawang Utara Bergerak (Forum KUB).
Koordinator Lapangan (Korlap) Forum KUB, Apih Levo Pamungkas, menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar polemik internal sekolah, melainkan telah menjadi isu publik yang harus dijelaskan secara terbuka karena menyangkut hak orang tua murid, transparansi pengelolaan dana masyarakat, serta kepatuhan terhadap regulasi pendidikan.
Menurut Apih, beredarnya kuitansi pembayaran yang memuat nominal tertentu menjadi alasan kuat bagi publik untuk mempertanyakan status dana yang dihimpun oleh Komite Sekolah.
“Jangan coba-coba berlindung di balik istilah partisipasi orang tua. Publik harus diberikan penjelasan yang jujur dan terbuka. Jika benar sukarela, mengapa ada kuitansi resmi, mengapa ada nominal yang dicantumkan, dan mengapa muncul kesan adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang tua murid?” tegas Apih, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah memberikan batasan yang jelas mengenai peran Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut, komite dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, namun tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.
Karena itu, Forum KUB meminta pihak SMPN 1 Kutawaluya dan Komite Sekolah segera membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan penghimpunan dana tersebut kepada publik.
“Kami meminta sekolah dan komite secara terbuka menjelaskan dasar hukumnya, mekanisme penghimpunannya, siapa yang menetapkan nominalnya, berapa jumlah dana yang telah terkumpul, digunakan untuk kegiatan apa saja, serta bagaimana bentuk laporan pertanggungjawabannya. Jika semuanya sesuai aturan, mengapa harus takut membuka data?” katanya.
Apih menilai persoalan ini tidak boleh dipandang hanya dari besaran nominal yang dibayarkan setiap siswa. Yang jauh lebih penting adalah potensi lahirnya praktik yang dapat membebani masyarakat dan menimbulkan preseden buruk di dunia pendidikan.
“Masalahnya bukan Rp50 ribu atau Rp75 ribu. Masalahnya adalah kepatuhan terhadap aturan. Hari ini mungkin puluhan ribu, besok bisa ratusan ribu. Jika praktik seperti ini dibiarkan tanpa pengawasan, maka sekolah negeri berpotensi berubah menjadi institusi yang secara perlahan membebankan biaya kepada masyarakat melalui berbagai istilah yang berbeda,” ujarnya.
Forum KUB juga menyoroti fakta bahwa sekolah negeri telah memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber pendanaan resmi lainnya. Oleh karena itu, setiap penghimpunan dana dari masyarakat harus memiliki dasar yang jelas dan dilaksanakan secara transparan.
“Jangan sampai orang tua murid terus diminta berkontribusi, tetapi tidak pernah diberikan informasi yang memadai mengenai ke mana uang tersebut mengalir. Pendidikan tidak boleh dikelola dengan pola yang menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan publik,” tambahnya.
Sorotan Forum KUB semakin menguat setelah Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yanto, memberikan tanggapan tegas terkait persoalan tersebut.
Saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/6/2026), Yanto menyatakan bahwa praktik pungutan liar di lingkungan sekolah tidak dibenarkan.
“Segala bentuk pungutan liar tidak dibenarkan,” tulis Yanto.
Bagi Forum KUB, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui langkah nyata berupa pemeriksaan dan audit terhadap dugaan yang berkembang di masyarakat.
“Kalau Disdikbud sudah menyatakan pungutan liar tidak dibenarkan, maka sekarang masyarakat menunggu tindakan konkretnya. Jangan sampai tegas dalam pernyataan tetapi lemah dalam pengawasan. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas,” tegas Apih.
Lebih lanjut, Forum KUB mengaku tengah menghimpun berbagai informasi, dokumen, serta keterangan dari sejumlah wali murid terkait dugaan penghimpunan dana tersebut.
Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran aturan, penyalahgunaan kewenangan, ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana masyarakat, atau dugaan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, Forum KUB menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, Ombudsman, hingga lembaga pengawas lainnya.
“Kami tidak akan berhenti pada kritik dan pernyataan sikap. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Forum KUB siap melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang. Dunia pendidikan harus dibersihkan dari segala praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik,” katanya.
Apih menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menyerang institusi pendidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar tata kelola pendidikan di Kabupaten Karawang berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
“Sekolah adalah tempat mendidik generasi bangsa. Karena itu pengelolaannya harus bersih dan terbuka. Jangan sampai masyarakat dipaksa percaya tanpa diberikan akses terhadap informasi yang menjadi hak mereka. Jika memang tidak ada yang salah, buka seluruh datanya kepada publik. Tetapi jika ada yang disembunyikan, maka wajar jika masyarakat curiga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Kutawaluya maupun Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penghimpunan maupun penggunaan dana yang dipersoalkan sejumlah wali murid tersebut. Awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait. (Sup)



























