Beranda Daerah Transaksi Tanpa Struk di Puskesmas, Komisi IV DPRD Karawang Desak Evaluasi Menyeluruh

Transaksi Tanpa Struk di Puskesmas, Komisi IV DPRD Karawang Desak Evaluasi Menyeluruh

KARAWANG, NarasiKita.ID – Transparansi pengelolaan keuangan pada sejumlah Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, masih ditemukan adanya keluhan masyarakat yang mengaku tidak menerima bukti pembayaran atau struk resmi setelah melakukan pembayaran layanan kesehatan di Puskesmas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas sistem pencatatan pendapatan yang dijalankan oleh masing-masing Puskesmas BLUD. Padahal, sebagai unit pelayanan publik yang diberikan kewenangan mengelola pendapatan secara mandiri, setiap transaksi pelayanan kesehatan wajib tercatat secara administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada regulasi pengelolaan BLUD, termasuk Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, seluruh penerimaan pendapatan layanan kesehatan harus didukung dokumen administrasi yang sah, termasuk bukti transaksi pembayaran yang diberikan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

Tidak diterbitkannya bukti pembayaran dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan fungsi pengawasan, membuka ruang terjadinya ketidaktertiban pencatatan pendapatan, serta menimbulkan kecurigaan publik terhadap tata kelola keuangan di lingkungan Puskesmas BLUD.

Berita Lainnya  HUT ke-39 PERUMDAM Tirta Tarum, Dewan Pengawas Ingatkan Pentingnya Kekompakan Internal

Selain merugikan masyarakat yang tidak memiliki dokumen transaksi sebagai bukti pembayaran, kondisi tersebut juga dapat menyulitkan proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan oleh instansi pengawas, baik internal maupun eksternal.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syarifudin atau yang akrab disapa Asep Ibe, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan dan pelayanan administrasi di seluruh Puskesmas BLUD.

Menurutnya, fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan melalui pola BLUD tidak boleh mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi utama pelayanan publik.

“Prinsip BLUD itu memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu transparansi harus menjadi prioritas. Dinas Kesehatan perlu melakukan evaluasi dan pembinaan secara berkelanjutan terhadap seluruh Puskesmas,” ujar Asep Ibe.

Berita Lainnya  Gelar Minggu Kasih di Gereja Bethel Tabernakel, Polsek Rengasdengklok Dengarkan Aspirasi Jemaat

Ia menegaskan bahwa setiap transaksi pelayanan kesehatan harus tercatat dengan baik, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, administrasi keuangan yang transparan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah.

“Jangan sampai ada celah yang menimbulkan pertanyaan publik terkait pengelolaan pendapatan BLUD. Semua harus transparan dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.

Asep Ibe juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan BLUD tidak semata-mata diukur dari besarnya pendapatan yang diperoleh, melainkan dari sejauh mana sistem tersebut mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, pendapatan yang diperoleh dari layanan kesehatan harus kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan serta oleh tenaga kesehatan melalui peningkatan kesejahteraan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sistem BLUD berjalan sesuai aturan, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik dan oleh para pegawai melalui peningkatan kesejahteraan. Itu yang harus diwujudkan,” katanya.

Berita Lainnya  Siswa SD Viral di Jalan Rusak, Forum KUB Pertanyakan Kepekaan 7 Anggota DPRD Dapil II

Sorotan terhadap dugaan tidak diberikannya bukti pembayaran kepada pasien menjadi momentum penting bagi Dinas Kesehatan untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola BLUD di seluruh Puskesmas. Langkah pembinaan, evaluasi, dan penertiban administrasi dinilai mendesak dilakukan agar tujuan pembentukan BLUD tidak melenceng dari semangat awalnya, yakni menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

DPRD pun berharap Dinas Kesehatan segera memastikan seluruh Puskesmas BLUD di Kabupaten Karawang menerapkan sistem pembayaran yang transparan dan mampu menerbitkan bukti transaksi resmi kepada setiap pasien. Sebab, transparansi bukan hanya soal administrasi, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban pelayanan publik kepada masyarakat yang dilayani. (Sup)

Bagikan Artikel