Beranda Daerah Bupati Aep Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi THM yang Langgar Aturan dan...

Bupati Aep Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi THM yang Langgar Aturan dan Norma Kesusilaan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat merespons berbagai persoalan sosial yang menjadi perhatian masyarakat dengan memperketat pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) serta memperkuat langkah penanganan dampak sosial dan kesehatan masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang bersama unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang telah dilakukan Satpol PP berupa penutupan sementara salah satu THM yang diduga melanggar ketentuan ketertiban umum dan norma kesusilaan.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas usaha yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berita Lainnya  Komisi II DPRD Karawang Warning Keras Koperasi Pindodeli: Segera Kembalikan Hak Eks Anggota!

“Karawang harus menjadi daerah yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Saya sudah turun langsung melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat hiburan, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum memenuhi ketentuan. Menjelang masa libur sekolah, saya bersama Kapolres dan Dandim akan melaksanakan patroli gabungan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Aep.

Menurutnya, pengawasan akan dilakukan secara lebih ketat dengan melibatkan seluruh unsur pemerintah dan aparat keamanan guna memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., mengatakan bahwa Pemkab Karawang saat ini tengah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap 122 THM yang tercatat beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Idul Adha di Lapas Cikarang Penuh Makna, 16 Hewan Kurban Disembelih dan 190 KK Terima Daging

“Kami mengambil langkah konkret. THM yang terbukti melanggar sudah ditutup sementara oleh Satpol PP sesuai ketentuan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pengawasan terhadap aspek perizinan, operasional, dan kepatuhan terhadap aturan akan diperketat. Bersama Forkopimda, kami akan melakukan tindakan yang komprehensif agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” ujar Aang.

Selain aspek penegakan aturan, rapat juga membahas langkah strategis dalam mengantisipasi berbagai dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk persoalan kesehatan masyarakat dan penyebaran HIV/AIDS.

Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa persoalan sosial tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum semata. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga lembaga pendidikan.

Berita Lainnya  Jelang Triwulan III, Pemkab Karawang Genjot Pendapatan dan Perketat Pengawasan Kinerja OPD

Pemkab Karawang juga menilai bahwa berbagai perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma agama, budaya, dan nilai-nilai sosial harus dicegah melalui edukasi, pembinaan, serta penguatan ketahanan keluarga dan lingkungan sosial.

Karena itu, pemerintah akan memperkuat sinergi lintas sektor untuk melakukan langkah pencegahan sejak dini, khususnya terhadap generasi muda, agar terhindar dari berbagai perilaku berisiko yang dapat merusak masa depan dan tatanan sosial masyarakat.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, penegakan aturan yang konsisten, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda, dan menciptakan lingkungan sosial yang sehat, aman, dan bermartabat.***

Bagikan Artikel