Beranda Nasional Silang Pendapat Polisi vs Kuasa Hukum Terkait Penahanan Roy Suryo dan dr....

Silang Pendapat Polisi vs Kuasa Hukum Terkait Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa

JAKARTA, NarasiKita.ID — Kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru pasca-penangkapan mantan Menpora Roy Suryo dan dr. Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Langkah penahanan ini memicu adu argumen sengit antara pihak kepolisian yang mengeklaim tindakan tersebut sesuai prosedur, dengan tim kuasa hukum yang menilai upaya paksa tersebut cacat etika dan bermuatan politis.

Perbedaan tajam dari kedua belah pihak berfokus pada legalitas dan urgensi penangkapan menjelang pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Kepolisian: Penahanan Adalah Rangkaian SOP Sah Menuju Tahap II

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara menanggapi polemik ini. Ia menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penegakan hukum yang sah sebelum perkara diserahkan ke Kejaksaan (Tahap II).

Berita Lainnya  KPK Tegaskan SPMB Harus Bersih dari Pungli, Titipan, dan Gratifikasi: Pelanggar Terancam Pidana Korupsi

“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik. Ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujar Listyo Sigit di Blitar, Sabtu (20/6/2026).

Sejalan dengan Kapolri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, penyidik wajib memastikan kehadiran fisik para tersangka demi kelancaran proses pelimpahan. Polda Metro Jaya juga menyatakan kesiapannya apabila pihak tersangka keberatan dan berniat menguji keabsahan penangkapan ini melalui jalur praperadilan.

Berita Lainnya  Transaksi Tanpa Struk di Puskesmas, Komisi IV DPRD Karawang Desak Evaluasi Menyeluruh

Kuasa Hukum: Tindakan Represif, Mengapa Tidak Pakai Surat Panggilan?

Di kubu seberang, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa mengecam keras metode penjemputan paksa di kediaman masing-masing tersangka pada pagi buta tersebut. Salah satu anggota tim hukum, Khozinudin, mempertanyakan urgensi penggunaan tindakan represif oleh kepolisian.

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua karena berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut semestinya bisa dilakukan cukup dengan melayangkan Surat Panggilan resmi. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” kritik Khozinudin.

Pihak pengacara—termasuk Petrus Selestinus dan Refly Harun—menyayangkan sikap penyidik lantaran kedua klien mereka dinilai sangat kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor (conditional release) semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2025 lalu. Tim hukum meyakini bahwa pengabaian prosedur pemanggilan yang normatif ini mengonfirmasi adanya desakan kepentingan politik di luar koridor hukum murni.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Karawang Dukung GOKAR Jadi Penggerak Ekonomi Digital Daerah, Buka Peluang Kerja dan Perkuat UMKM Lokal

Kelanjutan Proses Hukum

Saat ini, Roy Suryo dan dr. Tifa sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan karena kondisi dr. Tifa yang dikabarkan sempat drop dan memerlukan penanganan medis. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026), sembari tim hukum menyiapkan berkas administrasi dan permohonan penangguhan penahanan yang dijamin oleh 50 tokoh nasional. (MA)

Bagikan Artikel