BEKASI, NarasiKita.ID – Keluhan seorang wali murid terkait dugaan permintaan biaya sebesar Rp1.400.000 di SMP Al-Khoiriyah Bhakti Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, memunculkan polemik. Wali murid mengaku anaknya mengalami tekanan psikologis hingga tidak masuk sekolah selama hampir sepekan setelah mengetahui adanya biaya yang disebut berkaitan dengan proses kelulusan dan administrasi pendidikan.
NL, wali murid yang menyampaikan keluhan tersebut, mengatakan anaknya merasa malu dan terbebani setelah memperoleh informasi mengenai kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.
“Anak saya merasa malu dan tertekan. Hampir satu minggu tidak masuk sekolah karena memikirkan biaya yang diminta,” ungkap NL kepada NarasiKita.ID.
Menurutnya, sang anak sempat enggan berangkat ke sekolah lantaran khawatir tidak mampu memenuhi biaya yang disebut sebagai syarat berbagai keperluan pendidikan.
NL mengaku kemudian menanyakan langsung kebenaran informasi tersebut kepada pihak sekolah. Berdasarkan keterangannya, seorang guru berinisial AS menjelaskan bahwa biaya yang dimaksud diperuntukkan untuk keperluan kelulusan, ujian sekolah, Tes Kemampuan Akademik (TKA), hingga pengambilan ijazah dengan total sebesar Rp1.400.000.
Keterangan tersebut, kata NL, semakin membuat anaknya merasa terbebani karena kondisi ekonomi keluarga belum memungkinkan untuk memenuhi pembayaran tersebut dalam waktu singkat.
Namun, saat dikonfirmasi terpisah, guru berinisial AS memberikan penjelasan berbeda. Ia membantah bahwa anak yang dimaksud masih berstatus sebagai siswa aktif di SMP Al-Khoiriyah Bhakti Sukakarya.
“Anaknya saja sudah tidak sekolah di kita. Kalau ingin penjelasan yang jelas, datang ke sekolah saja. Namun untuk saat ini guru-gurunya sedang libur, nanti tanggal 13 Juli 2026,” tulis AS melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bantahan atas anggapan bahwa siswa yang dikeluhkan wali murid masih tercatat sebagai peserta didik aktif di sekolah tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun yayasan terkait informasi biaya Rp1.400.000 yang dikeluhkan wali murid. Belum diketahui secara pasti dasar penetapan biaya tersebut, peruntukannya secara rinci, maupun mekanisme pembayarannya.
NarasiKita.ID masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak sekolah dan yayasan guna memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada SMP Al-Khoiriyah Bhakti Sukakarya, pihak yayasan, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, dikoreksi, atau ditambahkan. (MA)




























