Beranda Daerah Pemkab Karawang Siapkan Penertiban Bangunan Liar dan Normalisasi Kali Apoor, Aliansi LSM–Ormas...

Pemkab Karawang Siapkan Penertiban Bangunan Liar dan Normalisasi Kali Apoor, Aliansi LSM–Ormas Rengasdengklok Dukung Penuh Penertiban

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai mematangkan pelaksanaan normalisasi Saluran Kali Apoor di Kecamatan Rengasdengklok. Kegiatan tersebut akan dibarengi dengan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang sempadan saluran sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan menata kawasan.

Persiapan pelaksanaan dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok, Dinas PUPR Kabupaten Karawang, PJT II Rengasdengklok, Satpol PP Kabupaten Karawang, serta Pemerintah Desa Rengasdengklok Utara.

Camat Rengasdengklok, Panji Santoso, mengatakan rapat tersebut menghasilkan rencana pelaksanaan normalisasi sekaligus penertiban bangunan liar yang dijadwalkan mulai 21 Juli 2026.

Berita Lainnya  Taufik Hidayat Ditangkap di Majalaya, Polda Jabar Pastikan Proses Hukum Berlanjut

“Rapat tadi membahas normalisasi Kali Apoor sekaligus pembongkaran dan penertiban bangunan liar. Rencananya kegiatan kemungkinan dimulai pada 21 Juli 2026 dengan titik awal dari kawasan Rumah Sakit Hastien hingga sepanjang wilayah Desa Rengasdengklok Utara,” ujar Panji Santoso saat dihubungi NarasiKita.ID, Senin (6/7/2026).

Menurut Panji, normalisasi dilakukan untuk mengembalikan kapasitas saluran air sehingga dapat berfungsi optimal dalam mengalirkan debit air dan meminimalisasi potensi genangan maupun banjir di kawasan Rengasdengklok.

Rencana penertiban tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua Aliansi LSM–Ormas Kecamatan Rengasdengklok, Mista atau yang biasa disapa Are. Ia menilai langkah Pemerintah Kabupaten Karawang merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan aturan serta mengembalikan fungsi sempadan sungai dan ruang terbuka hijau yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya.

Berita Lainnya  MBK Ventura dan OJK Edukasi Warga Cabangbungin, Salurkan Bantuan Masjid

“Kami mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar di sepanjang Kali Apoor maupun kawasan ruang terbuka hijau di Pasar Lama Rengasdengklok. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang melanggar ketentuan harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Are.

Ia berharap penertiban tidak hanya menjadi kegiatan sesaat, tetapi menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kawasan Rengasdengklok yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini adalah momentum untuk menata kembali wajah Rengasdengklok. Kepentingan umum harus menjadi prioritas. Kami siap mendukung dan mengawal agar proses penertiban berjalan sesuai aturan, transparan, humanis, serta tanpa diskriminasi terhadap pihak mana pun,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Wawan Gunawan Siap Maju dalam Pengisian BPD Medangasem 2026–2034, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi dan Awasi Pemerintahan Desa

Pelaksanaan normalisasi Kali Apoor dan penertiban bangunan liar diharapkan menjadi awal penataan kawasan secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga fungsi saluran air, menegakkan tata ruang, dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat. (Sup)

Bagikan Artikel