BEKASI, NarasiKita.ID – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikerjakan secara swakelola oleh P3A Brawijaya di Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195 juta itu diduga dikerjakan saat dasar saluran masih berlumpur dan tergenang air.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, pekerjaan pasangan batu diduga tetap berlangsung meski kondisi dasar saluran belum sepenuhnya bersih. Dalam konstruksi saluran irigasi, pembersihan lumpur dan genangan air merupakan tahapan penting agar adukan mortar dapat melekat dengan baik dan menghasilkan struktur yang kuat.
Salah seorang pekerja membantah dugaan tersebut. Menurutnya, dasar saluran telah dibersihkan sebelum pekerjaan dimulai.
“Tadi itu ditinggal istirahat jadi masuk lagi air, tadi sih udah ditimba airnya,” ujarnya.
Tim media telah mendokumentasikan kondisi lapangan dalam bentuk foto dan video sebagai bagian dari bahan peliputan. Dokumentasi tersebut merupakan hasil observasi dan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis menjadi kewenangan instansi yang berwenang.
Mengacu pada Petunjuk Teknis P3-TGAI Kementerian Pekerjaan Umum, dasar saluran wajib dibersihkan dari lumpur dan genangan sebelum pemasangan pasangan batu dilakukan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, temuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus P3A Brawijaya maupun Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum segera melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (MA)




























