BEKASI, NarasiKita.ID – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Proyek swakelola senilai Rp195.000.000 yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis karena lemahnya pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pasangan batu saluran irigasi terlihat dipasang di atas dasar galian yang masih dipenuhi lumpur dan genangan air. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa tahapan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar teknis konstruksi, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kualitas dan ketahanan bangunan.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa proses pendampingan dan pengawasan di lapangan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama pekerjaan berlangsung tidak pernah melihat Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) berada di lokasi.
“Kalau konsultan TPM tidak pernah ada sama sekali di sini. Kalau Ketua Kelompok Tani biasanya cuma datang mengontrol pagi hari saja, setelah itu sudah tidak kelihatan lagi,” ujar pekerja tersebut.
Apabila keterangan tersebut benar, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pendampingan teknis dan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara. Padahal, TPM memiliki peran penting memberikan bimbingan teknis agar pekerjaan sesuai spesifikasi, sementara Ketua P3A sebagai pelaksana swakelola bertanggung jawab mengawasi seluruh tahapan pekerjaan di lapangan.
Minimnya kehadiran pendamping teknis dan pengawas lapangan dikhawatirkan menjadi salah satu penyebab pekerjaan tidak terkendali, sehingga berpotensi mengabaikan standar mutu yang telah ditetapkan. Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini dapat memengaruhi kualitas bangunan irigasi sekaligus mengurangi manfaat anggaran negara yang seharusnya dirasakan oleh para petani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Citarum, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), maupun P3A Putra Kerta Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat berharap BBWS Citarum segera melakukan pemeriksaan teknis dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI di Desa Sukakerta. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun kelalaian dalam pengawasan, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah tegas agar penggunaan anggaran negara tetap akuntabel dan menghasilkan infrastruktur irigasi yang berkualitas. (MA)




























