KARAWANG, NarasiKita.ID – Ghazali Center (GC) Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menunda sementara tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa. Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil audiensi dengan DPMD Kabupaten Karawang pada Selasa (14/7/2026), yang membahas implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pengisian Anggota BPD.
Audiensi diterima oleh Kepala Bidang BPD DPMD Kabupaten Karawang, Puryanto, yang mewakili DPMD.
Ketua Bidang Kajian Ghazali Center Indonesia, Apriyona, ST, mengatakan permintaan penundaan bukan untuk menghambat proses pengisian BPD, melainkan agar pemerintah terlebih dahulu mengevaluasi substansi Perbup Nomor 24 Tahun 2026 yang dinilai masih menyisakan sejumlah norma multitafsir dan berpotensi memunculkan persoalan hukum di tingkat pelaksanaan.
Menurutnya, hasil kajian Ghazali Center terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2026 menunjukkan masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan agar pelaksanaan pengisian BPD berjalan seragam, demokratis, dan memiliki kepastian hukum.
“Kami mendukung kebijakan keterwakilan perempuan sebagai bagian dari penguatan demokrasi desa. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana implementasi Peraturan Bupati ini memberikan kepastian hukum, dilaksanakan secara seragam di seluruh desa, serta mampu menjamin proses yang demokratis, adil, dan akuntabel,” ujar Apriyona.
Ghazali Center menyoroti beberapa pasal yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan, di antaranya Pasal 15 yang memberikan kewenangan kepada panitia untuk menyusun tata tertib pelaksanaan, Pasal 24 mengenai mekanisme penggunaan hak pilih, serta Pasal 27 yang mengatur mekanisme musyawarah perwakilan dan keterwakilan peserta musyawarah.
Menurut Apriyona, ketentuan tersebut masih membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda antar desa apabila tidak diperjelas melalui perubahan regulasi maupun petunjuk teknis pelaksanaan.
Dalam audiensi tersebut, Ghazali Center menyampaikan enam rekomendasi kepada DPMD Kabupaten Karawang.
Pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Karawang mengevaluasi ketentuan dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2026 yang masih menimbulkan multitafsir, khususnya Pasal 15 dan Pasal 27, sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan tidak melahirkan kebijakan yang berbeda di setiap desa.
Kedua, meminta adanya pembatasan yang lebih tegas terhadap kewenangan panitia dalam menyusun tata tertib sebagaimana diatur Pasal 15. Menurut Ghazali Center, tata tertib tidak boleh berkembang menjadi norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk peraturan.
Ketiga, Ghazali Center menegaskan bahwa pembagian kursi keterwakilan wilayah setelah terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen harus tetap mengacu pada Bilangan Pembagi Penduduk (BPP).
Dalam audiensi, Kepala Bidang BPD DPMD Kabupaten Karawang, Puryanto, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah disampaikan kepada seluruh panitia saat sosialisasi dan menjadi pedoman pelaksanaan pengisian Anggota BPD.
Meski mengapresiasi penjelasan tersebut, Ghazali Center menilai mekanisme penggunaan BPP harus ditegaskan secara tertulis dalam regulasi atau petunjuk teknis sehingga tidak hanya dipahami melalui sosialisasi, tetapi memiliki kekuatan sebagai pedoman resmi bagi seluruh panitia.
Keempat, Ghazali Center meminta adanya pengaturan yang lebih rinci mengenai mekanisme musyawarah perwakilan sebagaimana diatur dalam Pasal 27, terutama terkait kriteria tokoh masyarakat yang berhak menjadi peserta musyawarah, mekanisme penetapan peserta, serta pihak yang berwenang menetapkannya.
Kelima, organisasi tersebut juga merekomendasikan agar mekanisme pelaporan hasil pengisian Anggota BPD diatur secara lebih lengkap, mulai dari bentuk laporan, batas waktu penyampaian, dokumen pendukung hingga mekanisme verifikasi untuk menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas.
Keenam, Ghazali Center mempertanyakan belum adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas apabila terjadi keberatan atau perselisihan dalam proses pengisian Anggota BPD.
“Setiap proses demokrasi semestinya memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Jika terjadi persoalan dalam pengisian Anggota BPD, masyarakat harus mengetahui kepada siapa pengaduan disampaikan, siapa yang berwenang menyelesaikannya, dan bagaimana prosedurnya. Kepastian hukum seperti ini penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan adil,” tegas Apriyona.
Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Ghazali Center secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui DPMD menunda sementara seluruh tahapan pengisian Anggota BPD sampai evaluasi terhadap Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2026 beserta mekanisme pelaksanaannya selesai dilakukan.
Evaluasi tersebut diharapkan mencakup penyempurnaan norma yang masih berpotensi multitafsir, penegasan mekanisme Bilangan Pembagi Penduduk (BPP), pembatasan ruang diskresi panitia, kejelasan mekanisme penetapan tokoh masyarakat, pengaturan pelaporan hasil pengisian BPD, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga penyusunan petunjuk teknis yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami tidak meminta proses pengisian Anggota BPD dihentikan. Yang kami minta adalah pemerintah mengevaluasi terlebih dahulu Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2026 beserta mekanisme pelaksanaannya sebelum tahapan dilanjutkan. Jangan sampai proses tetap berjalan sementara masih terdapat ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir maupun sengketa di kemudian hari. Lebih baik regulasi disempurnakan terlebih dahulu agar pelaksanaan pengisian Anggota BPD benar-benar menjunjung prinsip demokrasi, memberikan kepastian hukum, dan melindungi seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Apriyona.
Selain menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, Ghazali Center Indonesia juga membuka ruang pengaduan bagi calon Anggota BPD maupun masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau persoalan dalam proses pengisian Anggota BPD.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal penyelenggaraan pengisian BPD yang demokratis, transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sup)




























