Beranda Daerah Eks Pengurus FP3R Tagih Keseriusan Pemkab Karawang: Bereskan Dulu Pasar yang Mangkrak...

Eks Pengurus FP3R Tagih Keseriusan Pemkab Karawang: Bereskan Dulu Pasar yang Mangkrak Fungsinya

KARAWANG, NarasiKita.ID – Usulan pembangunan pasar rakyat baru di wilayah Karawang Utara dinilai belum layak menjadi prioritas. Di tengah masih belum optimalnya pemanfaatan sejumlah pasar yang telah dibangun dengan anggaran negara maupun melalui skema Build Operate Transfer (BOT), Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) justru harus didorong untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan yang selama ini belum tuntas.

Pandangan tersebut disampaikan Unang Tahajudin, eks Pengurus Forum Pedagang Pasar PJKA Rengasdengklok (FP3R), Senin (20/7/2026). Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak diukur dari banyaknya proyek pembangunan pasar, tetapi dari kemampuan menghadirkan pasar yang benar-benar hidup, dipenuhi pedagang, ramai pembeli, dan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.

Berita Lainnya  Sudah Terbukti, Bukan Sekadar Janji', Warga Ramai Dukung L. Sadih M. Farhan Maju Lagi

“Kalau pasar yang sudah dibangun saja belum sepenuhnya optimal, untuk apa berbicara membangun pasar baru? Pemerintah harus berani mengevaluasi diri sebelum menambah beban aset daerah,” tegas Unang.

Ia menilai, membangun pasar baru tanpa menyelesaikan persoalan pasar yang telah ada hanya akan menimbulkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan pembangunan sektor perdagangan di Kabupaten Karawang.

Menurut Unang, persoalan utama bukan terletak pada skema pembangunan, melainkan lemahnya komitmen dalam pengelolaan pasca pembangunan. Relokasi pedagang yang tidak maksimal, banyaknya kios yang belum terisi, minimnya pembinaan, hingga lemahnya pengawasan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Berita Lainnya  Plt Bupati Bekasi Warning PPPK Rangkap Jabatan BPD: Pilih Salah Satu atau Hadapi Sanksi

Sebagai contoh, Pasar Rakyat Tirtajaya di Desa Tambaksumur dibangun menggunakan APBD sejak 2016 dan diresmikan pada 2018 serta telah memiliki dasar hukum pengelolaan melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 42 Tahun 2018. Namun, menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa pasar yang dibangun menggunakan dana pemerintah pun tetap membutuhkan pengelolaan yang serius agar tujuan pembangunannya tercapai.

“Jangan lagi menjadikan BOT sebagai kambing hitam. Faktanya, pasar yang dibangun dengan APBD juga membutuhkan tata kelola yang baik. Persoalannya ada pada bagaimana pemerintah mengelola aset yang telah dibangun,” katanya.

Unang mendesak Disperindagkop UKM segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pasar daerah. Audit tersebut harus mencakup tingkat keterisian kios, jumlah pedagang aktif, efektivitas relokasi, pendapatan retribusi, biaya operasional, hingga kontribusinya terhadap perekonomian masyarakat.

Berita Lainnya  Hadiri Pembukaan STQ IX Cabangbungin, Kades Lenggahjaya Beri Dukungan Penuh kepada Kafilah 

Menurutnya, hasil evaluasi itu harus dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran daerah.

“Jangan hanya bangga setelah meresmikan bangunan pasar, tetapi lupa memastikan bangunan yang sudah ada benar-benar memberi manfaat. Pembangunan bukan soal memotong pita peresmian, melainkan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Selama pasar yang sudah dibangun belum optimal, wacana pembangunan pasar baru seharusnya tidak menjadi prioritas,” pungkas Unang. (Sup)

Bagikan Artikel