Beranda Daerah Pemkab Karawang Apresiasi One Stop Service BPOM, Permudah Pelaku Usaha Urus Izin...

Pemkab Karawang Apresiasi One Stop Service BPOM, Permudah Pelaku Usaha Urus Izin Edar

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan One Stop Services Registrasi Obat Bahan Alam (OBA), Obat Kuasi (OK), Suplemen Kesehatan (SK), dan Kosmetik bagi para pelaku usaha.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Loka POM Kabupaten Karawang tersebut digelar di Aula Mina 4, Gedung Islamic Center Karawang, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan berlangsung selama dua hari, 12–13 Agustus 2026, dengan pelaksanaan secara hybrid, yakni luring dan daring.

Mewakili Bupati Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Berita Lainnya  Komnas PA Jabar Kritik Narasi UPTD PPA Karawang Soal Tawuran: Jangan Samakan Pelaku dengan Korban

Turut hadir secara virtual Deputi Bidang Pengawasan serta Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI. Sementara secara langsung hadir Kepala Loka POM Kabupaten Karawang beserta sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Karawang.

Melalui kegiatan tersebut, BPOM memberikan pelayanan, konsultasi, serta pendampingan langsung kepada para pelaku usaha. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian dalam proses registrasi produk.

Kepala Loka POM Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa keberadaan BPOM di tengah pelaku usaha tidak semata-mata menjalankan fungsi pengawasan.

Menurutnya, BPOM juga hadir memberikan layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses registrasi dan perizinan.

Berita Lainnya  Petahana H. Akim Kembali Bertarung, Ribuan Pendukung Padati Pendaftaran Pilkades Jayabakti

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah mengapresiasi BPOM yang hadir langsung memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan edar.

“Dengan hadirnya One Stop Service ini merupakan jawaban dari pelaku usaha yang dulu mengurus perizinan lama. Ini menjadi problem solver atau pemecah masalah dalam menjawab para pelaku usaha untuk mengurus NIE dan garansi pemerintah bahwa BPOM hadir untuk memberi kepastian,” ujar Aang.

Ia berharap pelayanan terpadu tersebut dapat semakin mempermudah pelaku usaha di Kabupaten Karawang dalam memenuhi ketentuan registrasi dan perizinan produk, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih baik.

Berita Lainnya  PDPSP Soroti Dugaan Penghilangan Ketentuan Penting dalam Tata Tertib, Legitimasi Pengisian BPD Terancam, DPMD Didesak Evaluasi Total!

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPOM, dan pelaku usaha dalam memastikan produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta kosmetik yang beredar memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku. ***

Bagikan Artikel