BANDUNG, NarasiKita.ID – Lembaga Ghazali Center Indonesia melakukan audiensi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Bandung, Senin (24/8/2026), terkait pengajuan izin dan rekomendasi pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi di Kabupaten Karawang.
Audiensi tersebut membahas rencana penataan sempadan jaringan irigasi sebagai koridor ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik berkelanjutan tanpa mengganggu fisik maupun fungsi jaringan irigasi.
Direktur Ghazali Center Indonesia, Lili Gojali, S.Pd., mengatakan salah satu lokasi yang menjadi fokus penataan berada di sepanjang sempadan jaringan irigasi dari Desa Kemiri hingga Desa Jayamakmur dengan panjang sekitar satu kilometer.
Rencananya, kawasan tersebut akan ditata melalui pembangunan taman dan program ketahanan pangan berupa penanaman cabai. Penataan akan dituangkan dalam site plan yang disesuaikan dengan kondisi serta kontur tanah di sepanjang sempadan.
“Kami ingin kawasan sempadan dapat ditata secara tertib, ekologis dan produktif, tetapi tetap menjaga fungsi utama jaringan irigasi,” kata Lili.
Dalam audiensi, Ghazali Center Indonesia juga menyoroti kondisi sejumlah sempadan jaringan irigasi di Kabupaten Karawang yang dinilai belum tertata secara optimal.
Menurut Lili, persoalan sempadan bukan hanya menyangkut kondisi lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola ruang, aset, serta perlindungan terhadap fungsi jaringan irigasi.
Ia menilai masih terdapat pemanfaatan ruang sempadan yang belum seluruhnya memiliki pola penataan yang jelas dan terintegrasi. Di sisi lain, kawasan sempadan juga belum sepenuhnya terhubung dengan sistem RTH.
“Persoalannya bukan sekadar sempadan terlihat tidak tertata. Ada aspek tata kelola ruang, lingkungan, aset, serta perlindungan fungsi jaringan irigasi yang harus diperhatikan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, BBWS Citarum menegaskan bahwa setiap pemanfaatan, pinjam pakai maupun penggunaan ruang di sepanjang sempadan jaringan irigasi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
BBWS Citarum menyampaikan ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa setiap kegiatan yang bersifat pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.
Untuk daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan diajukan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
BBWS Citarum juga menjelaskan bahwa permohonan izin harus dilengkapi sejumlah persyaratan, antara lain identitas pemohon, lokasi sempadan, nama daerah irigasi, ruas saluran, peta lokasi, jenis pemanfaatan dan jangka waktu pemanfaatan.
Pemohon juga harus menyatakan kesanggupan untuk tidak menuntut ganti rugi serta bersedia menerima pencabutan izin apabila pemanfaatan berdampak terhadap kerusakan jaringan irigasi atau melanggar ketentuan.
Dalam audiensi tersebut, BBWS Citarum menyampaikan akan melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap berbagai aktivitas pemanfaatan ruang di sepanjang sempadan jaringan irigasi sebagai bagian dari penataan aset dan pengawasan.
Ghazali Center Indonesia menyatakan siap berkolaborasi dengan BBWS Citarum dalam pemantauan serta peningkatan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi, khususnya di Kabupaten Karawang.
“Kami siap berkolaborasi dalam pemantauan dan pengawasan. Prinsipnya, penataan harus legal, tertib, ekologis dan tidak mengganggu fungsi utama jaringan irigasi,” tegas Lili.
Ghazali Center Indonesia berharap rencana tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penataan sempadan jaringan irigasi sekaligus menghadirkan ruang publik, RTH, dan kawasan produktif yang mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Karawang.
Audiensi kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama jajaran Ghazali Center Indonesia dan BBWS Citarum. (Sup)




























