Beranda Nasional KPK Soroti Tata Kelola Anggaran, Pemkab Karawang Didorong Perkuat Pengawasan

KPK Soroti Tata Kelola Anggaran, Pemkab Karawang Didorong Perkuat Pengawasan

JAKARTA, NarasiKita.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperkuat tata kelola pemerintahan sejak tahap perencanaan. Setiap usulan program dan kegiatan harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas serta melalui proses verifikasi yang memadai guna mencegah potensi korupsi dan penyimpangan anggaran sejak tahap awal.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Pemkab dan DPRD Kabupaten Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026).

Rakor tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas sejumlah atensi KPK yang disampaikan sebelumnya sekaligus untuk memastikan rencana aksi (renaksi) pencegahan korupsi di Kabupaten Karawang berjalan konkret dan terukur.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD menjadi fondasi penting dalam memastikan belanja daerah tidak hanya berorientasi pada serapan anggaran, tetapi menghasilkan pembangunan dan pelayanan publik yang optimal.

“Mengingat belanja barang dan jasa serta belanja modal memiliki porsi signifikan dalam APBD dan berkaitan erat dengan proses pengadaan pemerintah yang memiliki risiko cukup besar,” ujar Ely dikutip dari Berita KPK, Minggu (13/9/2026).

Menurutnya, penguatan tata kelola pemerintahan daerah membutuhkan komitmen berkelanjutan melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, termasuk evaluasi serta pembenahan secara konsisten.

KPK juga mengingatkan agar penentuan kebutuhan pembangunan berangkat dari kondisi riil di lapangan, bukan sekadar menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Ely mencontohkan identifikasi terhadap kondisi infrastruktur, seperti ketinggian tanah, kerusakan gorong-gorong, maupun karakteristik lahan, harus dilakukan secara tepat.

Berita Lainnya  Swasembada Pangan Digaungkan, Irigasi Kedungjaya Malah Dipenuhi Eceng Gondok dan Sampah

“Kesalahan dalam mengidentifikasi kebutuhan sejak awal dapat berujung pada kekeliruan pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran,” katanya.

KPK Minta Kerawanan Anggaran Ditelusuri Sejak Perencanaan

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, menegaskan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang maupun pengalokasian anggaran yang tidak sesuai peruntukan perlu ditindaklanjuti secara cermat dan bertanggung jawab.

Menurut Arif, pengawasan diperlukan untuk memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah tetap berada dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kebijakan penganggaran daerah harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil dan aspirasi masyarakat dengan menempatkan program yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik sebagai prioritas,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar seluruh tahapan program ditelusuri secara cermat sejak proses pengusulan hingga pelaksanaan. Pengendalian tersebut antara lain mencakup penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penerapan Standar Satuan Harga (SSH), serta pemenuhan kelengkapan dokumentasi.

KPK Soroti Pengelolaan Pokir DPRD Karawang

Salah satu aspek yang menjadi perhatian KPK adalah pengelolaan anggaran pokir DPRD Karawang Tahun Anggaran 2026.

KPK mencatat, pagu anggaran pokir sebesar Rp353,11 miliar semula dialokasikan untuk 3.306 paket.

Menindaklanjuti pertemuan KPK dengan Pemkab Karawang pada 8 Juli 2026, KPK meminta Inspektorat melakukan reviu kembali terhadap alokasi pokir tersebut untuk memastikan anggaran sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.

Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, mengatakan besarnya alokasi pokir harus diikuti penguatan tata kelola sejak tahap perencanaan.

Menurutnya, proses verifikasi tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memastikan kesesuaian antara usulan dengan kondisi dan persoalan nyata di daerah.

Berita Lainnya  DPR RI Tegaskan Kawasan Industri Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat Karawang

“Setiap pokir perlu memiliki landasan perencanaan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, DPRD, pemerintah daerah, dan perangkat daerah perlu memiliki pemahaman yang sama bahwa usulan yang tidak lolos verifikasi atau belum memenuhi persyaratan administrasi tidak semestinya dipaksakan masuk dalam pelaksanaan program dan penganggaran,” tegas Irawati.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap hasil verifikasi merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah intervensi maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

KPK juga meminta Pemkab dan DPRD Karawang memastikan banyaknya paket pekerjaan tidak mengaburkan prioritas pembangunan daerah.

Transparansi, kata Irawati, perlu diperkuat melalui publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), kejelasan dasar penetapan pagu anggaran, serta evaluasi terhadap pemaketan pekerjaan.

1.040 Usulan Pokir Tercatat Tidak Sesuai Ketentuan

Berdasarkan hasil reviu Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap perencanaan dan pengelolaan pokir Tahun Anggaran 2026, dari 3.306 usulan dengan total pagu Rp353,11 miliar, ditemukan 1.499 usulan dengan pagu Rp117,2 miliar yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Setelah dilakukan konfirmasi kepada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, jumlah tersebut menjadi 1.040 usulan dengan nilai anggaran Rp83,72 miliar yang tercatat tidak sesuai dengan ketentuan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya pembenahan tata kelola pengelolaan pokir di Kabupaten Karawang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan penguatan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diperlukan untuk memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Asep, hasil reviu dan rekomendasi pengawasan harus ditindaklanjuti secara konsisten agar pengelolaan pokir lebih terarah dan memberikan manfaat sesuai kebutuhan masyarakat.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Buka Job Fair, Siapkan 2.000 Lowongan dan Prioritaskan Warga Desil 1-3

DPRD dan Pemkab Karawang Nyatakan Komitmen Pembenahan

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, mengapresiasi pendampingan KPK dalam penguatan rencana aksi pencegahan korupsi di daerah.

Ia menegaskan pencegahan korupsi harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pemanfaatan APBD.

“Pencegahan korupsi perlu dimulai sejak proses perencanaan hingga penganggaran, pelaksanaan, dan pemanfaatan APBD. Seluruh tahapan tersebut harus dilaksanakan secara optimal agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Endang.

Endang berharap pendampingan KPK tidak berhenti pada pemenuhan rencana aksi, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk konsisten menjaga integritas dalam menjalankan kewenangan.

Sementara itu, Asep Aang Rahmatullah menyatakan Pemkab Karawang berkomitmen melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan pokir.

Menurutnya, arahan KPK menjadi momentum untuk memperkuat proses perencanaan dan penganggaran, salah satunya melalui penyusunan pedoman khusus pengelolaan pokir.

“Perbaikan tersebut perlu diwujudkan melalui rencana aksi yang konkret dan terukur agar setiap usulan pokir tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah,” tutur Asep.

Ia menambahkan, pengelolaan pokir perlu diarahkan untuk menjawab persoalan publik yang masih dihadapi Kabupaten Karawang, khususnya terkait permukiman dan penyediaan infrastruktur dasar.

Dengan demikian, penguatan verifikasi, transparansi, serta pengawasan sejak tahap perencanaan diharapkan dapat memastikan setiap rupiah APBD dialokasikan berdasarkan kebutuhan riil dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*)

Bagikan Artikel