KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Karawang. Kali ini, SDN Tambaksumur IV di Dusun Karangmulya, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, menjadi sorotan publik usai mencuatnya keluhan kewajiban penarikan uang tunai dan material kepada para siswa.
Duduk perkara kasus ini bermula dari kebijakan pihak sekolah/komite yang mewajibkan setiap siswa membawa 6 karung tanah serta uang tunai Rp20.000 untuk pengerjaan pengurugan halaman dan pengecoran jembatan akses sekolah. Bagi siswa yang tidak membawa tanah, diberlakukan opsi bayar tunai sebesar Rp200.000. Kebijakan ini menuai protes dari wali murid karena status SDN Tambaksumur IV merupakan sekolah negeri yang operasionalnya disokong pemerintah.
Namun, saat mengonfirmasi dan meminta klarifikasi, wali murid justru mendapat respon emosional dari oknum komite sekolah hingga diminta memindahkan anaknya jika tidak setuju yang berujung pada keputusan orang tua harus memindahkan anaknya ke sekolah lain.
GMPI Kecam Sikap Intimidatif Oknum Komite
Sikap keras oknum komite sekolah tersebut memantik reaksi kritis dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) GMPI DPC Tirtajaya Karawang, Abdul Rojak. Pihaknya mengecam keras narasi tak etis yang dikeluarkan oleh oknum tersebut kepada orang tua murid.
“Menurut kami, oknum Komite itu seharusnya jangan mengucapkan bahasa yang tidak enak ke orang tua siswa. Seharusnya komite jangan mengintervensi. Yang saya kecewakan ucapan Komite itu tidak etis diucapkan, menyuruh siswa harus pindah sekolah. Emang sekolah itu milik Komite?” tegas Abdul Rojak.
Abdul Rojak menekankan bahwa komite sekolah hadir untuk merangkul dan menengahi aspirasi masyarakat, bukan bertindak sewenang-wenang.
“Komite itu seharusnya menengahi orang tua murid, jangan memaksa orang tua murid. Ini oknum Komite bahasanya tidak etis digelontorkan,” lanjutnya.
Aturan & Batasan Wewenang Komite Sekolah
Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penarikan dana dengan nominal tertentu dan bersifat mengikat secara tegas dilarang di lingkungan sekolah negeri:
Komite Dilarang Melakukan Pungutan: Pada Pasal 12, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Penetapan angka pasti (seperti Rp20.000 atau Rp200.000) dan syarat barang wajib (6 karung tanah) masuk dalam kategori pungutan/pungli, bukan sumbangan sukarela.
Aturan Penggalangan Dana: Penggalangan dana oleh komite wajib berbentuk
Sumbangan atau Bantuan yang bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak ada batas waktu, dan tidak mengikat.
Fungsi Menampung Aspirasi: Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan serta menampung aspirasi dan keluhan orang tua murid, bukan justru mengintimidasi atau menekan wali murid.
Atas polemik ini, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan instansi terkait di Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan penindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. (*)




























