Beranda Daerah Karawang Dikepung Narkotika: 30 Kasus Dibongkar, 1 Kilogram Sabu dan 80 Ribu...

Karawang Dikepung Narkotika: 30 Kasus Dibongkar, 1 Kilogram Sabu dan 80 Ribu Obat Keras Disita

KARAWANG, NarasiKita.ID – Peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kabupaten Karawang kembali terungkap dalam skala besar. Hanya dalam kurun dua bulan, jajaran Satresnarkoba Polresta Karawang menangani 30 laporan polisi dan mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Pengungkapan sepanjang Juli hingga Agustus 2026 itu sekaligus memperlihatkan beragam pola distribusi yang digunakan para pelaku, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung dan cash on delivery (COD).

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, dari rangkaian pengungkapan tersebut sebanyak 36 tersangka perkara narkotika diamankan.

“Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani sebanyak 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkotika dan obat keras,” ujar Mario pada Jumat (18/9/2026).

Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menyita sabu seberat 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram.

Berita Lainnya  Forum KUB Resmi Ajukan RDP ke DPRD Karawang soal Paket Proyek Tunda Bayar 2025

Di sisi lain, peredaran obat keras sediaan farmasi juga menjadi perhatian. Polisi mengungkap 12 kasus dengan 15 tersangka dan menyita sedikitnya 80.079 butir obat.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar transaksi narkotika dalam bentuk konvensional, tetapi juga jalur distribusi obat keras yang diduga menyasar konsumen melalui berbagai pola transaksi.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 26 Agustus 2026. Polisi menangkap Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin di Desa Cikampek Barat dengan barang bukti sabu seberat 278,84 gram.

Pengungkapan lainnya terjadi di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar. Polisi mengamankan Albadru Nasihin alias Badru dengan barang bukti sabu seberat 208,70 gram.

Berita Lainnya  ASN Aktif Terpilih Jadi Anggota BPD di Desa Ciptamarga, Syarif Husen Desak DPMD dan Bupati Tak Tutup Mata

Modus distribusi pun semakin beragam

Dalam sejumlah perkara, polisi menemukan penggunaan sistem tempel. Barang diduga narkotika ditempatkan di lokasi tertentu, sementara pembeli diarahkan mengambilnya tanpa bertemu langsung dengan pengedar.

Pola tersebut membuat transaksi dapat berlangsung tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli.

Sementara dalam peredaran obat keras, polisi menemukan transaksi secara langsung maupun menggunakan sistem COD. Sejumlah pelaku juga diduga memanfaatkan usaha yang tampak seperti aktivitas perdagangan biasa, seperti warung sembako dan konter pulsa.

Tak hanya narkotika dan obat keras, Polresta Karawang juga melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) terhadap peredaran minuman keras ilegal.

Hasilnya, sebanyak 2.938 botol minuman keras berbagai merek disita bersama sejumlah minuman beralkohol ilegal lainnya.

Bagi kepolisian, rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus peredaran barang terlarang yang dinilai berpotensi menyasar masyarakat, termasuk generasi muda.

Berita Lainnya  HUT Karawang ke-393, Pemkab Gelar Mancing Gratis Serentak di 30 Kecamatan

Para tersangka dijerat sesuai dengan dugaan tindak pidana masing-masing.

Untuk perkara dugaan peredaran sabu dengan barang bukti di atas 5 gram, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku.

Sementara perkara dugaan peredaran obat keras sediaan farmasi dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi catatan bahwa peredaran barang terlarang di Karawang berlangsung dengan pola yang beragam dan memanfaatkan berbagai saluran distribusi.

Polresta Karawang menyatakan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika, obat keras ilegal, dan minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Karawang. (*)

Bagikan Artikel