KARAWANG, NarasiKita.ID – Sejumlah bidan desa di Kabupaten Karawang yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengeluhkan penurunan penghasilan yang cukup signifikan setelah perubahan skema penggajian.
Jika sebelumnya mereka menerima gaji sekitar Rp3,4 juta per bulan saat masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Karawang, kini penghasilan yang diterima disebut hanya berkisar sekitar Rp1 juta setelah sistem penggajian dialihkan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di masing-masing puskesmas.
Keluhan tersebut disampaikan para bidan desa dalam rapat bersama Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Karawang, perwakilan Dinas Kesehatan, serta BKPSDM Karawang di Gedung Asda I Karawang pada Senin (9/3/2026).
Salah satu perwakilan bidan desa yang enggan disebutkan namanya mengaku perubahan skema penggajian tersebut menimbulkan kebingungan sekaligus kekecewaan di kalangan bidan desa.
Pasalnya, saat masih berstatus PTT daerah mereka menerima gaji sekitar Rp3,4 juta per bulan dari APBD. Namun setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, penggajian mereka dialihkan melalui anggaran BLUD puskesmas dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing fasilitas kesehatan.
“Awalnya kami senang ketika diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Tapi ketika melihat kenyataannya, gaji kami justru turun. Dari sebelumnya Rp3,4 juta sekarang hanya sekitar Rp1 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para bidan desa mempertanyakan kebijakan tersebut karena berdasarkan pemahaman mereka, dalam aturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu minimal tidak boleh lebih kecil dari penghasilan sebelum diangkat.
“Kami tidak meminta kenaikan gaji. Kami hanya berharap jumlahnya setidaknya sama seperti sebelum diangkat. Tapi kenyataannya justru lebih kecil,” katanya.
Menurutnya, sebelumnya terdapat sekitar 125 bidan desa berstatus PTT daerah di Kabupaten Karawang. Namun saat ini hanya 23 orang yang belum mendapatkan formasi tetap di puskesmas sehingga diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Selain persoalan gaji, para bidan desa juga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai masa depan status kepegawaian mereka. Hingga kini belum ada kejelasan apakah kontrak mereka akan diperpanjang, diangkat menjadi PPPK penuh waktu, atau justru dihentikan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Padahal, menurutnya, bidan desa merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat desa. Berbagai data kesehatan masyarakat seperti data stunting, hasil penimbangan balita, ibu hamil, imunisasi hingga kesehatan anak sebagian besar bersumber dari laporan bidan desa.
“Dengan beban kerja yang cukup besar, rasanya tidak adil jika kami hanya diberikan upah sekitar Rp1 juta per bulan. Apalagi sekarang kami sudah berpendidikan S1 profesi,” ujarnya.
Para bidan juga menyinggung Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang mencapai sekitar Rp5,8 juta, sehingga mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan yang lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan di tingkat desa.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, mengatakan pihaknya hanya berupaya menjembatani aspirasi para bidan desa. Ia menyebut pembahasan terkait persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kontrak kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi setiap satu tahun sekali sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ridwan juga menyampaikan bahwa informasi yang diterimanya, angka sekitar Rp500 ribu yang beredar kemungkinan baru merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan kinerja.
“Jika digabungkan, penghasilannya bisa mencapai sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta atau lebih,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, mengatakan hingga saat ini belum ada angka pasti mengenai besaran gaji atau honor bagi bidan PPPK paruh waktu tersebut.
“Untuk gaji atau honornya nanti diatur oleh BLUD atau puskesmasnya masing-masing. Jadi memang saat ini belum ada angka pastinya,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, NarasiKita.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Karawang, Kurniasih, terkait persoalan penurunan penghasilan bidan desa yang kini menjadi sorotan. (Sup)




























