Beranda Daerah LBH DPD GMPI Ingatkan DPRD Karawang: Kebijakan Wacana Parkir Gratis di RSUD...

LBH DPD GMPI Ingatkan DPRD Karawang: Kebijakan Wacana Parkir Gratis di RSUD Harus Berbasis Regulasi dan Keadilan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Wacana parkir gratis di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah di Kabupaten Karawang terus bergulir. Namun, dorongan tersebut dinilai tidak bisa dijalankan secara serampangan tanpa dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, DPRD Karawang juga diingatkan agar tidak melupakan substansi utama, yakni memastikan layanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar benar-benar gratis dan berkualitas bagi masyarakat.

Perwakilan LBH DPD GMPI Karawang, Syarif Husein, mengapresiasi usulan DPRD yang dinilai memiliki semangat meringankan beban masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan publik tidak boleh berhenti pada retorika populis.

“Semangat membantu masyarakat tentu kita apresiasi. Tapi kebijakan publik tidak bisa dijalankan hanya dengan opini atau dorongan lisan. Harus patuh pada asas legalitas dan asas kemanfaatan,” tegas Syarif dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, penghapusan retribusi parkir di RSUD tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah yang saat ini masih berlaku. Jika dipaksakan, hal itu berpotensi melanggar hukum dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berita Lainnya  PNBP Diduga “Bocor”, DPC GMPI Tinggalkan Audiensi PJT II Rengasdengklok

“Selama Perda masih berlaku, pemungutan parkir adalah kewajiban hukum. Menggratiskan tanpa dasar regulasi baru bisa dianggap menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara ilegal,” ujarnya.

Syarif menegaskan, jika DPRD serius ingin mewujudkan kebijakan parkir gratis, maka langkah yang harus ditempuh adalah menggunakan hak inisiatif untuk merevisi Perda, bukan sekadar menggulirkan wacana di ruang publik.

“Dewan tidak cukup mendorong lewat media. Harus dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Perda (Prolegda) dan dibahas secara konstitusional,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa RSUD Karawang saat ini berstatus Badan  Umum Daerah (BLUD), yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, termasuk dari sektor non-medis seperti layanan parkir.

“Pendapatan dari parkir itu bukan sekadar uang masuk. Itu digunakan untuk menunjang operasional seperti keamanan, kebersihan, penerangan, hingga pemeliharaan fasilitas. Kalau dihapus tanpa skema pengganti, justru akan melemahkan layanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syarif menilai kebijakan parkir gratis tanpa pengelolaan yang matang justru berpotensi menimbulkan masalah baru, mulai dari parkir liar hingga terganggunya akses pasien.

Berita Lainnya  Orasi dan Audensi di Kecamatan Muaragembong Memanas, Warga Tuntut Transparansi Pemilihan BPD

“Kalau digratiskan total tanpa kontrol, bisa jadi RSUD berubah jadi tempat parkir umum. Kendaraan non-pasien akan membludak, dan pasien darurat justru kesulitan mendapat tempat,” ungkapnya.

Selain itu, biaya operasional parkir yang selama ini ditopang dari retribusi akan beralih menjadi beban anggaran lain, bahkan berpotensi menyedot APBD.

“Artinya, pajak masyarakat justru digunakan untuk membiayai parkir, bukan untuk peningkatan layanan kesehatan. Ini harus dipikirkan matang,” katanya.

Sebagai solusi, LBH DPD GMPI Karawang mendorong DPRD untuk menghadirkan kebijakan parkir yang berkeadilan melalui revisi regulasi yang terukur, bukan sekadar kebijakan populis.

“Bisa dengan tarif khusus atau pengecualian bagi pasien tertentu, seperti pemegang BPJS atau keluarga pasien. Itu lebih adil dan tetap menjaga keberlanjutan sistem,” ujar Syarif.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama DPRD seharusnya tidak berhenti pada parkir, melainkan memastikan layanan kesehatan benar-benar dapat diakses tanpa beban biaya dan dengan kualitas yang layak.

Berita Lainnya  DPC GMPI Telagasari Bagikan Ratusan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

“Parkir itu hanya aspek tambahan. Yang paling utama adalah memastikan layanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Karawang. Itu hak dasar yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Syarif juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak berbasis regulasi berpotensi menimbulkan diskriminasi dan merusak tatanan fiskal daerah, terutama jika hanya diterapkan pada satu titik tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau satu digratiskan tanpa aturan yang jelas, sementara yang lain tetap berbayar, itu bisa dianggap diskriminatif dan merusak struktur PAD secara keseluruhan,” katanya.

Lebih jauh lagi, Syarif juga menegaskan bahwa keberpihakan kepada rakyat harus diwujudkan melalui kebijakan yang tepat, legal, dan berkelanjutan.

“Kita dukung keberpihakan pada rakyat kecil. Tapi jangan sampai melanggar hukum dan merusak sistem. Yang dibutuhkan masyarakat adalah layanan kesehatan yang terjangkau, aman, berkualitas, dan tetap sesuai aturan,” pungkasnya. (Sup)

Bagikan Artikel