Beranda Daerah Belum Ada Kejelasan Uji Lab, GMPI: DLHK Jangan Abaikan Keselamatan Warga

Belum Ada Kejelasan Uji Lab, GMPI: DLHK Jangan Abaikan Keselamatan Warga

KARAWANG, NarasiKita.ID – Penanganan dugaan pencemaran sungai Cigembol, Dusun Cigembol, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, oleh PT Pindo Deli 4 kini memasuki fase krusial. Namun hingga hari ini, publik belum juga mendapatkan kejelasan terkait hasil uji laboratorium yang sebelumnya dijanjikan akan diumumkan secara terbuka.

Kondisi ini memantik kritik dari berbagai pihak, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang.

Muhammad Jovianza, perwakilan LBH DPD GMPI Karawang, menilai langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang jangan berhenti pada prosedur administratif semata.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Targetkan 25 Desa Wisata dalam Lima Tahun

“Jangan hanya sebatas formalitas bahwa DLHK sudah bekerja dengan mengambil sampling air yang tercemar, lalu membuat janji akan diumumkan ke publik. Faktanya sampai saat ini belum ada kejelasan,” tegasnya saat diwawancarai, Senin (13/5/26).

Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan narasi teknis yang berlarut, melainkan kepastian yang bisa dipahami secara langsung.

“Kalau dilihat secara kasat mata, perubahan warna air sudah menjadi indikator kuat adanya zat lain yang tercampur. Tidak perlu berkelit dengan alasan hasil laboratorium belum keluar. Masyarakat sudah tahu air itu tercemar,” ujarnya.

Namun yang menjadi persoalan utama, lanjut dia, adalah ketidakjelasan dampak dari pencemaran tersebut terhadap kesehatan masyarakat.

Berita Lainnya  Didukung Warga, Harun Zain Siap Maju Lagi di Pilkades Pantai Sederhana 2026

“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian, apakah zat tersebut berbahaya atau tidak. Ini menyangkut keselamatan warga,” imbuhnya.

Lebih jauh, Jovianza mengingatkan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar isu teknis, melainkan hak konstitusional warga negara.

Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan.

“Artinya, negara melalui pemerintah daerah wajib hadir. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan harus ditindak tegas sesuai hukum. Tidak boleh ada kompromi,” tandasnya.

Ia juga mendesak DLHK Karawang untuk tidak menunda transparansi hasil uji laboratorium.

Berita Lainnya  Peringati HUT ke-19, LSM Laskar NKRI Laksanakan Napak Tilas di Tugu Proklamasi hingga Rawagede

“Umumkan hasilnya secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutupi,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang TLPPL DLH Karawang, Lucky Mantera, menyebut proses masih terus berjalan dan menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium telah diserahkan ke tingkat provinsi.

“Saat ini, hasil uji laboratorium sudah disampaikan ke DLH Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pengolahan data dan menjadi bagian dari rangkaian investigasi awal,” jelasnya saat dihubungi awak media melalui layanan pesan WhatsApp.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab kegelisahan publik yang menanti kepastian. (Sup)

Bagikan Artikel