Beranda Daerah Raperda Kemitraan Perusahaan-Desa, DPRD Karawang Tegaskan Desa Harus Jadi Bagian dari Ekosistem...

Raperda Kemitraan Perusahaan-Desa, DPRD Karawang Tegaskan Desa Harus Jadi Bagian dari Ekosistem Industri

KARAWANG, NarasiKita.ID – DPRD Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara Perusahaan dan Desa.

Saat ini, draf Raperda tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat sebelum kembali dibahas di DPRD Karawang. Tahapan harmonisasi dilakukan untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum masuk ke agenda Badan Musyawarah (Bamus).

Ketua Pansus Raperda, Taman, mengatakan pembahasan di DPRD masih berada pada tahap awal. Rapat perdana Pansus baru menerima masukan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Karawang Budgeting Control (KBC).

“Raperdanya sedang diharmonisasi di Kemenkum Jawa Barat. Draft-nya belum selesai direvisi, jadi saya belum bisa membahas pasal-pasalnya karena masih menunggu hasil harmonisasi,” kata Taman, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, DPRD ingin memastikan regulasi tersebut dapat memperkuat ekonomi lokal tanpa menjadi hambatan bagi investasi di Kabupaten Karawang.

“Kami ingin regulasi ini benar-benar matang dan tidak menghambat investasi,” ujarnya.

Berita Lainnya  Diantar Sekitar 1.300 Warga, Ruslan Resmi Daftar Pilkades Sindangjaya, Yel-Yel "Lanjutkan" Bergema

Raperda tersebut diarahkan untuk memperluas manfaat keberadaan industri agar tidak hanya dirasakan desa yang berada di sekitar perusahaan atau kawasan industri. DPRD mendorong agar desa-desa di seluruh wilayah Karawang memiliki kesempatan membangun kemitraan dengan perusahaan sesuai potensi masing-masing.

“Harapannya semua desa di Kabupaten Karawang bisa bekerja sama dengan perusahaan. Jadi manfaat industri tidak hanya dirasakan desa yang berada di sekitar perusahaan saja, tetapi bisa dirasakan seluruh desa,” katanya.

Dalam pembahasan awal, bentuk kemitraan yang diarahkan antara lain penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan BUMDes dan UMKM, pendidikan serta pelatihan kerja, hingga keterlibatan pelaku usaha desa dalam rantai pasok perusahaan.

Peluang tersebut juga mencakup penyediaan kebutuhan operasional perusahaan seperti katering, jasa kebersihan, pengemudi, bahan baku dan berbagai layanan lainnya.

“Masyarakat Karawang harus bisa bekerja di Karawang. Produk dan jasa dari desa juga harus bisa masuk ke perusahaan sehingga ekonomi lokal ikut tumbuh,” tegas Taman.

Berita Lainnya  Coffee Morning Bersama Insan Pers, Dandim Karawang Tekankan Sinergi Keamanan dan Kepedulian Sosial

Setelah harmonisasi selesai, Pansus DPRD Karawang akan kembali melakukan pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk APDESI, kepala desa, Apindo, Kadin dan pihak terkait lainnya.

DPRD memastikan proses pembahasan masih terbuka terhadap masukan karena substansi Raperda belum final.

“Ini baru rapat perdana. Masih panjang prosesnya sebelum Raperda ini disahkan,” pungkas Taman.

Sementara itu, Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, mengatakan gagasan Raperda tersebut berangkat dari persoalan ketimpangan antara pertumbuhan industri dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.

Menurutnya, Karawang memiliki basis industri yang besar, tetapi pertumbuhan investasi perlu diikuti dengan peningkatan keterlibatan masyarakat lokal dalam aktivitas ekonomi.

“Investasi tidak cukup hanya diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga harus mampu menciptakan multiplier effect bagi masyarakat,” ujar Ricky.

Ia menilai DPRD perlu memastikan Raperda tidak sekadar menjadi regulasi administratif, tetapi mampu menciptakan mekanisme kemitraan yang jelas antara perusahaan dan desa.

Berita Lainnya  Perkuat Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang Ajak 900 Perusahaan Optimalkan Opsen PKB dan BBNKB

Ricky menegaskan, konsep kemitraan yang didorong bukan untuk membebani investor, melainkan memberikan kepastian mekanisme agar perusahaan dan desa dapat menemukan pola kerja sama yang saling menguntungkan.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Karawang juga telah membahas gagasan kemitraan perusahaan dan desa bersama sejumlah pihak, termasuk perguruan tinggi, DPMD, Disperindagkop UKM, Bagian Hukum Setda dan KBC. Dalam gagasan awal tersebut, kemitraan diarahkan pada penyerapan tenaga kerja lokal, pendidikan vokasi, pengembangan UMKM dan BUMDes, penguatan rantai pasok lokal hingga transfer teknologi.

Dengan Raperda tersebut, DPRD Karawang diharapkan dapat membangun dasar hukum yang membuat pertumbuhan industri tidak hanya tercermin dari bertambahnya investasi dan kawasan pabrik, tetapi juga dari meningkatnya kesempatan kerja serta aktivitas ekonomi masyarakat desa.

Namun, efektivitas regulasi nantinya tetap akan sangat bergantung pada kejelasan mekanisme pelaksanaan, kesiapan desa, kapasitas pelaku usaha lokal, serta komitmen perusahaan untuk membuka ruang kemitraan secara nyata. (Ist)

Bagikan Artikel