Beranda Daerah Komisi I DPRD Karawang Dorong Raperda Kemitraan Perusahaan dengan Desa untuk Perkuat...

Komisi I DPRD Karawang Dorong Raperda Kemitraan Perusahaan dengan Desa untuk Perkuat Ekonomi Lokal

KARAWANG, NarasiKita.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang tengah mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara Perusahaan dan Desa. Regulasi ini dinilai penting untuk menciptakan pemerataan ekonomi di tengah pesatnya pertumbuhan industri di Karawang.

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Karawang bersama Universitas Buana Perjuangan (UBP), DPMD Karawang, Disperindagkop UKM Karawang, Bagian Hukum Setda, serta Karawang Budgeting Control (KBC), yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Karawang, Kamis (21/5/2026).

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengatakan desa harus ditempatkan sebagai mitra aktif dalam pembangunan ekonomi daerah, bukan sekadar objek pembangunan.

“Makanya kami perlu Perda ini agar kemitraan antara perusahaan dan desa berjalan sesuai harapan masyarakat desa, sehingga mampu meningkatkan perekonomian desa,” ujarnya.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Siapkan Penataan Terpadu Rengasdengklok, Pasar Proklamasi Jadi Fokus Utama

Menurutnya, dalam draft Raperda tersebut telah dicantumkan sejumlah objek kemitraan produktif antara perusahaan dan desa, di antaranya penyerapan tenaga kerja lokal, pendidikan vokasi dan pelatihan kerja, pengembangan UMKM desa dan BUMDes, penguatan rantai pasok lokal, hingga transfer teknologi dan pengembangan usaha berbasis potensi lokal.

Ia menilai, keberadaan ribuan perusahaan di Karawang harus memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat desa, baik di sekitar kawasan industri maupun wilayah pertanian.

“Perda ini penting agar tidak terjadi ketimpangan ketenagakerjaan antara desa di sekitar kawasan industri dengan desa di wilayah lainnya,” ujarnya.

Saepudin menjelaskan, salah satu fokus utama dalam Raperda tersebut adalah kewajiban perusahaan merekrut tenaga kerja dari desa mitra setelah melalui pelatihan kerja atau program pemagangan.

Berita Lainnya  Penetapan dan Pengambilan Nomor Urut Calon Anggota BPD Desa Setiajaya Digelar

“Perusahaan yang bermitra dengan desa wajib merekrut tenaga kerja dari desa binaannya. Selain itu, perusahaan juga harus bekerja sama dengan sekolah-sekolah di sekitar desa atau kecamatan, terutama tingkat SLTA,” katanya.

Dalam konsep yang tengah disusun, setiap perusahaan nantinya diwajibkan memiliki desa binaan. Dengan perkiraan sekitar 1.500 perusahaan di Karawang dan 309 desa/kelurahan, setiap desa berpotensi dibina oleh lebih dari empat perusahaan. Teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Terkait pengawasan, Komisi I berharap setelah Raperda disahkan, pemerintah daerah segera menerbitkan aturan pelaksana agar program kemitraan berjalan efektif dan tidak sekadar formalitas.

Berita Lainnya  Dugaan KPR Bermasalah di Karawang Menguat, LBH GABBAR Desak Pejabat BTN dan Notaris Ikut Diperiksa

“Kami berharap Bupati segera membuat Peraturan Bupati untuk mengatur perusahaan bermitra dengan desa mana. Pengawasan dan evaluasi nanti dilakukan OPD terkait seperti DPMD, Disperindagkop UKM, dan Dinas Ketenagakerjaan,” jelas Saepudin.

Ia juga mengungkapkan, gagasan awal Raperda tersebut berasal dari Karawang Budgeting Control (KBC) yang kemudian dibahas bersama Komisi I DPRD Karawang dan diusulkan menjadi Raperda inisiatif DPRD, dengan penyusunan naskah akademik oleh Universitas Buana Perjuangan (UBP).

Saepudin menambahkan, pada tahap awal pembahasan pihaknya belum melibatkan kepala desa dan masyarakat desa secara langsung. Namun, pada tahap Panitia Khusus (Pansus), Komisi I memastikan akan melibatkan APDESI dan unsur masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan. (Sup)

Bagikan Artikel