Beranda Daerah Status ASN dan PPPK Jadi BPD Dipertanyakan, Aan Karyanto Desak Pemkab Karawang...

Status ASN dan PPPK Jadi BPD Dipertanyakan, Aan Karyanto Desak Pemkab Karawang Terbitkan Aturan Tegas

KARAWANG, NarasiKita.ID – Menjelang pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di Kabupaten Karawang, polemik mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menjabat atau mencalonkan diri sebagai anggota BPD kembali menjadi sorotan publik.

Penggiat desa sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP ) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera memberikan kepastian hukum dan penegasan aturan terkait persoalan tersebut sebelum tahapan pemilihan BPD berjalan lebih jauh.

Menurut Aan, hingga saat ini masih terjadi perbedaan penafsiran di lapangan mengenai boleh atau tidaknya ASN aktif menjadi anggota BPD. Bahkan, ia mengaku menerima informasi bahwa terdapat anggapan PNS, PPPK hingga anggota TNI/Polri diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota BPD sepanjang memenuhi persyaratan administratif tertentu.

Namun di sisi lain, kata dia, terdapat ketentuan maupun surat edaran dari pemerintah pusat yang menegaskan ASN, termasuk PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan dan harus memilih salah satu jabatan apabila terlibat dalam kelembagaan tertentu di luar tugas kedinasannya.

Berita Lainnya  Polemik Aset Sekolah di Karawang: Dugaan Penjualan Material Bongkaran SMPN 2 Jayakerta, BPKAD Tegaskan Hibah Wajib Persetujuan Bupati

“Kami mendapatkan informasi di lapangan bahwa ada penafsiran PNS, PPPK bahkan TNI/Polri diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Tetapi di sisi lain terdapat surat edaran maupun penegasan dari pemerintah pusat yang menyebut ASN dan PPPK tidak boleh merangkap jabatan serta harus memilih salah satu jabatan. Ini yang harus dijelaskan secara terang dan resmi oleh pemerintah daerah,” ujar Aan Karyanto, Senin (25/5/2026).

Aan menilai ketidakjelasan sikap pemerintah daerah berpotensi memunculkan persoalan serius di kemudian hari, mulai dari sengketa administrasi, gugatan hukum, konflik sosial di tingkat desa hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut legalitas peserta pemilihan BPD dan legitimasi hasil pemilihan itu sendiri.

“Kalau sejak awal syarat pencalonannya tidak jelas, maka hasil pemilihannya pun berpotensi dipersoalkan. Jangan sampai setelah anggota BPD terpilih baru muncul keberatan atau gugatan karena status calon dianggap bertentangan dengan aturan,” katanya.

Aan menegaskan bahwa BPD merupakan lembaga representasi masyarakat desa yang memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan desa, mulai dari menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama kepala desa hingga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa dan penggunaan anggaran desa.

Berita Lainnya  Bupati Aep Resmikan Pelayanan BPJS RSUD Rengasdengklok, Warga Pesisir Kini Tak Perlu Jauh Berobat

Karena itu, menurutnya, independensi anggota BPD harus benar-benar dijaga agar tidak terjadi benturan kepentingan maupun dualisme kewenangan.

“BPD itu lembaga pengawasan pemerintah desa, sementara ASN merupakan bagian dari sistem birokrasi pemerintahan. Kalau tidak diatur secara jelas, maka potensi konflik kepentingannya sangat besar. Jangan sampai fungsi pengawasan justru kehilangan independensinya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya dualisme kewajiban apabila ASN aktif merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Sebab, ASN terikat pada disiplin kepegawaian, hierarki birokrasi serta kewajiban netralitas sebagai aparatur negara.

Di sisi lain, anggota BPD dituntut menjadi representasi masyarakat yang harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen terhadap jalannya pemerintahan desa.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut etika pemerintahan dan tata kelola desa yang sehat. Pemerintah daerah harus mampu memberikan kepastian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik peran,” ujarnya.

Berita Lainnya  Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dusun Campea Desa Kampungsawah

Aan juga mengingatkan bahwa perbedaan penerapan aturan antar desa dapat memicu kegaduhan dan kecemburuan sosial di masyarakat.

Ia khawatir apabila satu desa memperbolehkan ASN mencalonkan diri sementara desa lain melarang, maka akan muncul kesan bahwa aturan diterapkan secara berbeda-beda sesuai kepentingan tertentu.

“Jangan sampai aturan di satu desa longgar sementara di desa lain ketat. Ini akan menimbulkan ketidakadilan dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat,” katanya.

Atas dasar itu, Aan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang segera menerbitkan aturan teknis, surat edaran maupun penegasan resmi terkait status ASN, PPPK serta unsur aparat negara lainnya dalam pemilihan BPD.

Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian hukum sebelum tahapan pemilihan berjalan lebih jauh agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di desa-desa.

“BKPSDM dan DPMD jangan sampai menunggu polemik membesar. Harus ada ketegasan tertulis yang menjadi pedoman bersama bagi seluruh desa dan panitia pemilihan BPD,” pungkasnya. (Sup)

Bagikan Artikel