KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan disiplin kerja terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah pada Jumat (30/5/2026), tercatat sebanyak 36 ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari kerja yang berada di antara rangkaian libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi Inspektur Daerah dan Kepala BKPSDM, melakukan evaluasi langsung terhadap para ASN yang bersangkutan di Plaza Pemda Karawang, Senin (1/6/2026), usai pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meskipun terdapat kebijakan cuti bagi pegawai.
“Pelayanan publik harus terus berjalan. Walaupun cuti merupakan hak pegawai, pemerintah telah membatasi jumlah pegawai yang mengambil cuti maksimal 20 persen pada setiap instansi. Namun, dari 28 perangkat daerah yang kami evaluasi, terdapat 11 OPD yang pegawainya tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujar Asep Aang.
Dari 36 ASN yang dijadwalkan mengikuti evaluasi, sebanyak 28 orang hadir untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, delapan ASN lainnya kembali tidak hadir dan akan dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan pada apel keesokan harinya.
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan disiplin dan pakta integritas ASN, sanksi disiplin ringan langsung dijatuhkan kepada pegawai yang terbukti melanggar aturan.
“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dikenakan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama dua bulan berturut-turut,” tegasnya.
Menurut Sekda, langkah tersebut diambil tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintahan.***




























