Beranda Daerah DPRD Karawang Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Agenda Strategis

DPRD Karawang Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Agenda Strategis

KARAWANG, NarasiKita.ID – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Karawang, Kamis (11/6/2026), dengan agenda pembahasan sejumlah isu strategis daerah, mulai dari persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pembentukan Panitia Khusus (Pansus), hingga penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, serta pimpinan partai politik.

Agenda rapat diawali dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD yang selanjutnya memperoleh persetujuan dari peserta rapat paripurna. Setelah itu, DPRD menetapkan pembentukan sejumlah Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas berbagai persoalan strategis daerah.

Berita Lainnya  Bang DJ: RAKERDA I GARDU Harus Menjadi Momentum Konsolidasi dan Energi Baru Perjuangan Rakyat

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang menyampaikan nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme konstitusional penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang yang dinilai mampu mendorong percepatan pembangunan daerah melalui berbagai kebijakan dan program strategis.

“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Aep.

Dalam paparannya, Bupati menyoroti sejumlah agenda penting yang tengah dibahas DPRD, di antaranya penguatan regulasi literasi dan perpustakaan, pembentukan Pansus Kabupaten Layak Anak, serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Berita Lainnya  Tergerak Video Viral, DPRD Karawang dan Ghazali Center Berikan Bantuan untuk Dua Siswa SD di Jayakerta

Menurutnya, ketiga agenda tersebut memiliki peran penting dalam menyiapkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat perlindungan terhadap anak, serta menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Karawang.

Pada rapat paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Karawang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-11 kali secara berturut-turut yang diterima Pemkab Karawang.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp5,671 triliun atau 96,25 persen dari target sebesar Rp5,893 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp5,764 triliun atau 90,72 persen dari total anggaran Rp6,053 triliun.

Berita Lainnya  Siswa SD Viral di Jalan Rusak, Forum KUB Pertanyakan Kepekaan 7 Anggota DPRD Dapil II

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dalam memastikan seluruh kebijakan serta penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Selanjutnya, dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Sup)

Bagikan Artikel