Beranda Daerah Diduga Gunakan Batu Kali Bekas, Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Bekasi Disorot

Diduga Gunakan Batu Kali Bekas, Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Bekasi Disorot

BEKASI, NarasiKita.ID – Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN senilai Rp195 juta itu diduga menggunakan batu kali bekas bongkaran saluran lama sebagai material pondasi.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pekerjaan, terlihat sejumlah batu kali yang diduga merupakan material bekas dikumpulkan dan dipasang pada lapisan dasar pasangan batu. Sementara itu, batu kali baru tampak digunakan pada bagian atas konstruksi saluran.

Salah seorang pekerja di lokasi mengaku batu kali bekas memang dimanfaatkan pada lapisan pondasi paling bawah.

“Ya, paling bawah saja pakai batu lama, kalau atas pakai batu kali yang baru,” ujar pekerja tersebut kepada wartawan.

Berita Lainnya  Perbup BPD Karawang Dikritik, Syarif Husen Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pengisian Anggota BPD

Pekerja itu juga menyebut penggunaan batu bekas dilakukan atas arahan Ketua Kelompok Pelaksana. Namun demikian, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sepihak yang belum dapat diverifikasi karena hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak pelaksana proyek.

Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut merupakan Program P3-TGAI Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum yang dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Indah Karya Jaya Abadi. Nilai anggaran mencapai Rp195 juta dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender sebagai bagian dari penanganan Daerah Irigasi Jatiluhur/SS Srengseng Hilir.

Dalam konstruksi saluran irigasi, pondasi merupakan elemen vital yang berfungsi menopang seluruh pasangan batu sehingga berpengaruh terhadap stabilitas, kekuatan, dan umur layanan bangunan. Karena itu, material pondasi harus memenuhi spesifikasi teknis agar kualitas konstruksi tetap terjamin.

Berita Lainnya  GMPI Rengasdengklok Dukung PJT II dan PUPR Karawang, Normalisasi Kali Apoor Segera Dilaksanakan Bangunan Liar Wajib Ditertibkan

Apabila dugaan penggunaan batu kali bekas tersebut benar, maka perlu dipastikan material yang digunakan masih memenuhi persyaratan teknis, layak dimanfaatkan kembali, serta tidak menurunkan mutu maupun ketahanan bangunan. Mengingat proyek ini dibiayai APBN, pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip kualitas, akuntabilitas, efektivitas, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) P3-TGAI Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, material pada struktur utama harus memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Pemanfaatan material bekas tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus melalui penilaian kelayakan agar mutu bangunan tetap terjamin serta tidak menimbulkan temuan dalam proses pemeriksaan.

Selain dugaan penggunaan material bekas, awak media juga tidak menemukan keberadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) maupun unsur pengawas lainnya saat melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pendampingan dan pengawasan terhadap proyek swakelola yang dibiayai negara.

Berita Lainnya  Jelang Pilkades Sukawangi, Kemunculan Baliho Ajat Sudrajat Curi Perhatian Warga

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua P3A Indah Karya Jaya Abadi berinisial HR alias Poltak melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan singkat. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Wartawan juga menduga nomor kontaknya telah diblokir setelah upaya konfirmasi dilakukan, meski hal tersebut belum dapat dipastikan.

Sementara itu, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) maupun pihak BBWS Citarum juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

NarasiKita.ID tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua P3A Indah Karya Jaya Abadi, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), BBWS Citarum, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (M.A)

Bagikan Artikel