KARAWANG, NarasiKita.ID – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari sektor pengelolaan pasar senilai sekitar Rp21 miliar hingga kini belum masuk ke kas daerah. Seluruh tunggakan tersebut berasal dari kerja sama pengelolaan lima pasar berstatus Build Operate Transfer (BOT) yang saat ini bermasalah.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Distribusi Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang, Indra, usai mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang di Pasar Baru Proklamasi Rengasdengklok.
Menurut Indra, monitoring lapangan dilakukan agar JPN tidak hanya memperoleh informasi dari pihak pengelola pasar, tetapi juga mendengar langsung keluhan para pedagang yang telah direlokasi ke Pasar Baru Proklamasi.
“Selama mediasi kami hanya mendengar satu suara dari PT Visi Indonesia Mandiri (VIM). Karena itu kami ingin mendengar langsung dari pedagang. Mereka meminta keadilan karena sudah mengikuti arahan pemerintah daerah untuk pindah ke Pasar Baru Proklamasi, sementara pedagang di Pasar Lama Rengasdengklok dan Pasar Portal masih tetap berjualan. Mereka berharap konsep satu pasar dalam satu titik benar-benar diwujudkan,” ujar Indra, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, persoalan yang terjadi tidak semata-mata berada di pihak PT Visi Indonesia Mandiri selaku pengelola Pasar Baru Proklamasi.
“Kami menangkap bahwa permasalahan ini bukan hanya ada di PT VIM. Pihak JPN juga memahami kondisi riil yang dihadapi para pedagang di lapangan,” katanya.
Indra mengungkapkan, seluruh lima pasar BOT di Kabupaten Karawang saat ini menghadapi persoalan tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah.
Dari lima pasar tersebut, Pasar Celebes, Pasar Plaza Cikampek, dan Pasar Cilamaya telah diusulkan untuk dilakukan pemutusan kerja sama secara sepihak berdasarkan hasil mediasi bersama Kejaksaan Negeri Karawang.
“Tiga pasar itu sudah diusulkan untuk pemutusan kerja sama secara sepihak karena tidak menunjukkan itikad baik,” jelasnya.
Saat ini, ketiga pengelola pasar tersebut masih berada dalam tahapan surat teguran pertama yang diterbitkan oleh Bupati Karawang sebagai bagian dari proses menuju pemutusan perjanjian kerja sama.
Sementara itu, Pasar Johar dan Pasar Baru Proklamasi Rengasdengklok yang dikelola PT Visi Indonesia Mandiri masih berada dalam tahap pengawasan dan pembinaan karena dinilai masih memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya secara bertahap.
“Yang dua, yakni Pasar Johar dan Pasar Baru Proklamasi, masih dalam pengawasan dan pembinaan karena masih ada itikad baik meskipun pembayarannya dilakukan secara bertahap. Berbeda dengan tiga pasar lainnya yang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik,” ujarnya.
Meski demikian, Indra mengakui bahwa akumulasi tunggakan dari seluruh pasar BOT tersebut telah mencapai sekitar Rp21 miliar, nilai yang seharusnya sudah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
“Dari seluruh pasar itu sekitar Rp21 miliar yang seharusnya sudah masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Besarnya tunggakan tersebut menjadi PR bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan efektif, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pasar yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD. (Sup)




























