KARAWANG, NarasiKita.ID – PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) selaku pengelola Pasar Baru Proklamasi Rengasdengklok akhirnya angkat bicara menanggapi kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang.
General Manager PT VIM, Handi Wijaya, menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan semata-mata membahas tunggakan retribusi kurang lebih sekitar Rp3,2 miliar yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Menurutnya, pertemuan juga membahas pelaksanaan hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Mereka datang ke sini untuk mempertanyakan pengelolaan dan pembangunan pasar. Dalam PKS sudah jelas diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kalau Pemda mempertanyakan kewajiban kami sebagai pengelola, tentu kami juga mempertanyakan kapan kewajiban Pemda akan dilaksanakan,” ujar Handi.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Karawang berperan sebagai mediator untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Bahkan sebelumnya mediasi juga telah dilakukan di kantor Kejaksaan, sementara kunjungan ke lapangan bertujuan melihat langsung kondisi Pasar Baru Proklamasi maupun pasar lama.
Menurut Handi, persoalan paling mendasar yang hingga kini belum diselesaikan Pemkab Karawang adalah kewajiban mengosongkan pasar lama sebagaimana tercantum dalam PKS. Ia menilai penyelesaian masalah tersebut menjadi kunci agar pengelolaan pasar berjalan sesuai kesepakatan.
“Salah satu poin utama yang kami pertanyakan adalah kapan Pemda menuntaskan kewajibannya mengosongkan pasar lama. Tadi pihak Kejaksaan juga sudah melihat langsung kondisi pasar lama dan pasar portal,” katanya, Kamis (23/7/2026).
Handi menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang semata sebagai sengketa antara PT VIM dengan Pemerintah Kabupaten Karawang. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah aspirasi para pedagang yang menginginkan aktivitas perdagangan dipusatkan di satu lokasi agar tercipta persaingan usaha yang sehat.
“Pedagang di pasar baru tidak meminta bantuan apa pun. Mereka hanya ingin diperlakukan secara adil. Mereka sudah mengikuti kebijakan Pemda saat direlokasi, meninggalkan pasar lama, dan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
PT VIM pun menyatakan siap memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya harus berjalan seiring dengan dipenuhinya kewajiban Pemkab Karawang sebagaimana telah disepakati dalam PKS.
“Kami ingin sama-sama adil. Pemda melaksanakan kewajibannya, kami juga akan melaksanakan kewajiban kami. Apa yang kami minta tidak keluar dari koridor Perjanjian Kerja Sama, semuanya sudah diatur dalam PKS,” tegas Handi.
Ia menambahkan, berdasarkan notulen hasil mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Karawang, PT VIM berkomitmen membayar kewajiban retribusi setelah Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan jadwal penertiban dan pengosongan pasar-pasar yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa polemik tunggakan retribusi Pasar Baru Proklamasi tidak hanya berkaitan dengan kewajiban finansial pengelola, tetapi juga menyangkut pelaksanaan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjalankan isi Perjanjian Kerja Sama yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan pasar. Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini bergantung pada kesediaan kedua belah pihak untuk sama-sama memenuhi hak dan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dibuat. (Sup)




























