KARAWANG, NarasiKita.ID – Tahapan pengundian nomor urut dalam Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, telah rampung dilaksanakan. Dalam tahapan tersebut, Sarta atau yang biasa disapa A. Betong resmi memperoleh nomor urut 2 sebagai bakal calon Anggota BPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Dusun Bojong Tugu I, Bojong Karya I, dan Bojong Karya II.
Nomor urut hanyalah identitas dalam kontestasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana setiap calon mampu membuktikan kapasitas, integritas, dan keberpihakannya kepada masyarakat. Sebab, BPD bukan sekadar lembaga formal di desa, melainkan representasi warga yang memiliki fungsi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Menanggapi nomor urut yang diperolehnya, A. Betong menyampaikan rasa syukur sekaligus komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan secara sehat dan bermartabat.
“Alhamdulillah saya mendapatkan nomor urut 2. Nomor ini menjadi amanah bagi saya untuk bekerja lebih keras meyakinkan masyarakat. Saya tidak ingin menawarkan janji yang muluk-muluk, tetapi komitmen untuk mendengar, hadir, dan memperjuangkan kepentingan warga apabila diberikan kepercayaan,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).
A Betong menilai, masyarakat saat ini semakin cerdas dalam menentukan pilihan. Menurutnya, warga tidak lagi cukup diyakinkan dengan baliho, slogan, atau popularitas semata, melainkan akan melihat rekam jejak, kepedulian terhadap lingkungan, serta keberanian calon dalam menyuarakan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa apabila dipercaya menjadi anggota BPD, dirinya akan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan konstruktif, memastikan setiap kebijakan desa berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“BPD harus menjadi penyambung suara masyarakat, bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa. Fungsi kontrol harus dijalankan secara objektif demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan terbuka,” tegasnya.
Momentum pengisian anggota BPD, lanjut Sarta, seharusnya menjadi ruang adu gagasan, bukan sekadar kompetisi meraih suara. Masyarakat berhak mengetahui visi, program, dan komitmen setiap calon sebelum menentukan pilihannya.
Dengan nomor urut 2 yang kini melekat padanya, Sarta A. Betong berharap masyarakat di Dusun Bojong Tugu I, Bojong Karya I, dan Bojong Karya II menggunakan hak pilih secara rasional dan objektif. Sebab, kualitas anggota BPD yang terpilih akan sangat menentukan kuat atau lemahnya fungsi representasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan desa selama masa jabatan mendatang. (Sup)




























