KARAWANG, NarasiKita.ID — Dugaan lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kembali menjadi sorotan dalam proyek pemerintah Kabupaten Karawang. Kali ini, pekerjaan Rehabilitasi Ruang Bidang Bangunan & Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR menjadi perhatian serius Forum Karawang Utara Bergerak (Forum KUB).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum KUB, Fuad Hasan, mempertanyakan keseriusan pelaksana maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang dalam memastikan standar keselamatan kerja diterapkan di lokasi proyek.
Sorotan tersebut muncul setelah kondisi pekerja di lokasi diduga belum menunjukkan penerapan K3 secara memadai, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD).
Yang membuat persoalan ini dinilai semakin janggal, proyek tersebut dikerjakan di dalam gedung milik Dinas PUPR Kabupaten Karawang sendiri.
“Ini bukan proyek yang lokasinya tersembunyi atau berada jauh dari jangkauan pemerintah. Pekerjaannya justru berada di gedung Dinas PUPR sendiri. Kalau dugaan kondisi K3 seperti ini bisa terlihat, pertanyaannya sederhana: pengawasnya ada di mana dan pengawasannya sejauh apa?” ujar Fuad Hasan dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Senin (24/8/2026).
Menurut Fuad, persoalan K3 tidak seharusnya ditempatkan sebagai urusan administratif semata. Keselamatan pekerja merupakan bagian penting yang harus dipastikan sejak pekerjaan dimulai hingga proyek selesai.
“Jangan sampai pengawasan hanya sibuk menghitung progres pekerjaan, tetapi lupa menghitung risiko keselamatan pekerja. Proyek boleh mengejar target, tetapi keselamatan manusia tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan proyek di lingkungan kantor Dinas PUPR justru menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai efektivitas fungsi pengawasan.
“Kalau proyek berada di lokasi yang jauh, publik mungkin masih bertanya bagaimana pengawasannya. Tapi ini di gedung Dinas PUPR sendiri. Kalau pekerja diduga tidak menggunakan APD secara memadai dan kondisi itu terlihat, apakah tidak ada yang melihat, tidak ada yang menegur, atau memang pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya?” katanya.
Fuad menegaskan Forum KUB tidak sedang menghakimi pelaksana proyek. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dijawab secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Kami tidak menuduh. Kami meminta penjelasan dan tindakan. Kalau semua ketentuan K3 sudah dipenuhi, silakan Dinas PUPR menjelaskan. Tetapi kalau memang ditemukan kekurangan, jangan dibiarkan sampai terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp398.902.000, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang. Pelaksanaan tercantum selama 90 hari kalender, mulai 13 Juli hingga 10 Oktober 2026, dengan CV Citra Padi Lestari sebagai kontraktor pelaksana.
Fuad menilai nilai anggaran dan status proyek sebagai pekerjaan pemerintah seharusnya berbanding lurus dengan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja.
“Anggarannya menggunakan uang rakyat. Pekerjaannya milik pemerintah. Lokasinya bahkan di gedung pemerintah. Maka standar pengawasannya semestinya lebih ketat, bukan malah memberi ruang munculnya dugaan pengabaian K3,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan keselamatan tidak baru menjadi perhatian setelah muncul kecelakaan kerja.
“K3 itu bukan aksesori proyek. Bukan formalitas untuk memenuhi dokumen kontrak. K3 adalah perlindungan terhadap manusia. Jangan tunggu ada yang jatuh, terluka atau menjadi korban baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.” lanjutnya.
Menurutnya, pengawasan proyek pemerintah harus mencakup tiga hal sekaligus: progres pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kalau pengawasan hanya melihat pekerjaan sudah berapa persen, sementara pekerja di bawahnya bekerja dengan perlindungan yang dipertanyakan, maka pengawasan itu patut dievaluasi. Apa gunanya proyek selesai tepat waktu kalau selama prosesnya keselamatan pekerja diabaikan?” ucap Fuad.
Forum KUB pun mendesak Dinas PUPR Kabupaten Karawang melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memastikan seluruh kewajiban K3 benar-benar diterapkan oleh pelaksana.
“Jangan hanya memeriksa ketika ada sorotan. Pengawasan harus hadir sebelum masalah terjadi. Kalau ditemukan pelanggaran atau kekurangan, segera perintahkan perbaikan dan pastikan tidak terulang,” tegasnya.
Fuad menambahkan, publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan proyek tersebut berjalan, terlebih proyek menggunakan anggaran daerah dan berada di fasilitas milik pemerintah daerah.
“Pertanyaan kami sebenarnya sederhana: siapa yang mengawasi, apa yang diawasi, dan apakah pengawasan itu benar-benar dilakukan? Karena kalau proyek berada di gedung Dinas PUPR sendiri tetapi aspek keselamatan masih dipertanyakan, wajar jika publik mempertanyakan kualitas pengawasannya,” pungkas Fuad.
Forum KUB menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran publik, bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan tidak mengorbankan keselamatan manusia.
“Aturan K3 jangan hanya hidup di atas kertas. Kalau pelaksana diduga abai, pengawas harus bertindak. Jangan sampai negara membangun gedung, tetapi justru lalai melindungi orang yang sedang mengerjakannya.” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Kepala Bidang Bangunan, Andri, saat dihubungi belum memberikan respons ataupun tanggapan. (*)




























