KARAWANG, NarasiKita.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Karawang, Senin (24/8/2026) sore.
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Karawang dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, serta jajaran pimpinan BUMN dan BUMD.
Selain menyepakati KUA-PPAS 2027, DPRD Karawang juga menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Salah satu agenda yang masuk dalam perubahan tersebut yakni transformasi badan hukum PD Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda).
Transformasi tersebut merupakan langkah penyesuaian bentuk badan hukum BUMD dengan ketentuan regulasi sekaligus diarahkan untuk memperkuat kelembagaan dan tata kelola perusahaan daerah.
Dalam pembahasan KUA-PPAS 2027, DPRD Karawang bersama pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi fiskal serta capaian pembangunan daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan anggaran.
Sejumlah indikator pembangunan tahun 2025 menjadi salah satu pijakan, di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,06 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 74,59, serta angka kemiskinan yang turun menjadi 7,08 persen.
Untuk tahun 2027, arah pembangunan Karawang difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan lingkungan.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengatakan, penurunan angka defisit menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga pengelolaan fiskal secara prudent dan cermat. Pemerintah daerah juga masih memperhitungkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Setiap tahun adalah tanggung jawab moral dan jabatan yang harus kita selesaikan dengan memastikan bahwa setiap rupiah yang kita kelola benar-benar menjawab persoalan masyarakat. Kebijakan anggaran 2027 harus menjadi instrumen memperkuat transformasi pembangunan Karawang,” tegas Aep.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, DPRD dan Pemkab Karawang selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)




























