KARAWANG, NarasiKita.ID — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panitia 11) Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, resmi membentuk 14 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Pembentukan Pantarlih tersebut dilakukan pada 27 Agustus 2026 sebagai bagian dari tahapan persiapan Pilkades Karawang 2026. Pemungutan suara Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.
Ketua Panitia 11 Pilkades Desa Kertajaya, Zaenal Musthofa, mengatakan 14 Pantarlih akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Potensi konflik Pilkades hari ini telah bergeser. Titik krusial bukan lagi hanya pada penghitungan suara, tetapi juga pada keakuratan pendataan pemilih. Karena itu, Pantarlih harus bekerja maksimal dan teliti di lapangan,” kata Zaenal kepada NarasiKita.ID, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan data awal yang bersumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, jumlah pemilih Desa Kertajaya tercatat sebanyak 6.040 orang, dengan tambahan alokasi cadangan sebesar 5 persen.
Dengan tujuh TPS, setiap TPS akan ditempatkan dua Pantarlih. Mereka akan melakukan pemutakhiran data secara langsung dari rumah ke rumah.
Panitia 11 juga menyiapkan bukti pendataan berupa stiker serta mewajibkan dokumentasi petugas saat melakukan pendataan di rumah warga.
“Walaupun tidak difasilitasi penuh oleh pemerintah kabupaten, Panitia 11 secara swadaya menyediakan stiker bukti pendataan resmi serta mewajibkan dokumentasi foto petugas saat melakukan pendataan di setiap rumah warga,” ujarnya.
Pendataan akan mengacu pada dokumen administrasi kependudukan, terutama Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el).
Warga yang tercatat dalam KK Desa Kertajaya tetapi sedang bekerja di luar daerah tetap akan didata sepanjang dokumen kependudukannya sah dan memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Begitu pula warga yang pada 22 November 2026 telah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP-el akan dicatat untuk selanjutnya direkomendasikan kepada pemerintah desa agar dilakukan perekaman KTP-el.
Setelah pembentukan Pantarlih, Panitia 11 akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Untuk tujuh TPS, kebutuhan KPPS mencapai 49 orang. Sedangkan petugas pengamanan TPS/Linmas sebanyak 14 orang atau dua orang per TPS,” ungkapnya.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon Kepala Desa Kertajaya dijadwalkan berlangsung pada 2-10 September 2026. Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih akan berlangsung hingga Oktober, sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Secara keseluruhan, Pilkades Karawang 2026 digelar di 67 desa pada 22 November 2026.
Zaenal menegaskan Panitia 11 akan memprioritaskan ketelitian dalam pendataan agar tidak terjadi persoalan terkait hak pilih pada tahapan berikutnya.
“Kami meminta masyarakat ikut memastikan data kependudukannya benar dan memberikan informasi kepada petugas apabila ada perubahan data. Jangan sampai persoalan data pemilih baru muncul ketika tahapan sudah berjalan,” tegasnya. (Sup)




























