BEKASI, NarasiKita.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 22 kecamatan sepanjang Oktober 2026. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat legalitas badan usaha, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan, serta mengevaluasi pemanfaatan bantuan keuangan provinsi dan penetapan batas desa.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 400.10.2.2/3314-DPMD.4/2026, kegiatan evaluasi dilaksanakan secara bertahap di aula kantor kecamatan masing-masing wilayah.
Pada Jumat (16/10/2026), Kecamatan Karang Bahagia menjadi lokasi pelaksanaan monev ke-12 dalam rangkaian agenda tersebut.
Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan terhadap BUMDes agar memiliki legalitas yang jelas, tata kelola profesional, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Pengelolaan usaha desa yang transparan dinilai penting untuk memastikan aset dan penyertaan modal desa memberikan manfaat bagi masyarakat.
Evaluasi Menjangkau 22 Kecamatan
Pelaksanaan monev dijadwalkan berlangsung sejak awal hingga akhir Oktober 2026.
Sebanyak 11 kecamatan telah masuk dalam jadwal evaluasi pada periode 1–15 Oktober, yakni Setu, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Pebayuran, Kedungwaringin, Tambun Utara, Tambun Selatan, Cibitung, Babelan, dan Tarumajaya.
Selanjutnya, evaluasi di Kecamatan Karang Bahagia dijadwalkan pada 16 Oktober 2026.
Adapun agenda berikutnya meliputi Kecamatan Sukatani pada 19 Oktober, Sukakarya pada 20 Oktober, Tambelang pada 21 Oktober, Sukawangi pada 22 Oktober, dan Muara Gembong pada 23 Oktober.
Rangkaian kegiatan kemudian berlanjut ke Kecamatan Cabangbungin pada 26 Oktober, Cikarang Selatan pada 27 Oktober, Serang Baru pada 28 Oktober, Cibarusah pada 29 Oktober, dan Cikarang Pusat pada 30 Oktober 2026.
Melalui jadwal tersebut, DPMD berupaya menjangkau seluruh kecamatan untuk mengevaluasi aspek administrasi, legalitas, serta tata kelola badan usaha milik desa.
Legalitas dan Akuntabilitas Jadi Perhatian
Monitoring dan evaluasi BUMDes tidak cukup hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen administratif. Aspek pengelolaan keuangan, penggunaan penyertaan modal, administrasi usaha, serta pertanggungjawaban pengurus juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
BUMDes yang dikelola secara profesional diharapkan mampu mengembangkan potensi ekonomi lokal, membuka peluang usaha, dan meningkatkan pendapatan asli desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan administrasi atau persoalan dalam pengelolaan usaha, diperlukan tindak lanjut yang jelas melalui pembinaan, perbaikan tata kelola, maupun pemeriksaan oleh pihak berwenang sesuai dengan tingkat permasalahannya.
Ketentuan mengenai BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Namun, bentuk tindakan administratif terhadap pengurus atau badan usaha harus mengacu pada ketentuan yang relevan dan tidak dapat ditetapkan secara otomatis hanya berdasarkan hasil evaluasi.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan keuangan, temuan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Dugaan pelanggaran tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum melalui proses yang sesuai dengan hukum.
Hasil Evaluasi Perlu Dipastikan
Pelaksanaan monev di 22 kecamatan menjadi momentum bagi DPMD Kabupaten Bekasi untuk memastikan pembinaan BUMDes berjalan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain kelengkapan legalitas, masyarakat juga berkepentingan mengetahui bagaimana modal desa dikelola, apa hasil usaha yang telah dicapai, serta sejauh mana keberadaan BUMDes memberikan manfaat ekonomi bagi warga.
Karena itu, hasil evaluasi idealnya disertai tindak lanjut yang jelas, termasuk perbaikan administrasi, peningkatan kualitas pengelolaan, dan penyelesaian persoalan yang ditemukan di lapangan.
Transparansi hasil evaluasi menjadi salah satu aspek penting agar pembinaan BUMDes tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga mendorong tata kelola usaha desa yang sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (MA)



























