Beranda Daerah Komisi I DPRD Karawang Desak Bentuk Satgas Perizinan, Legalitas THM dan Izin...

Komisi I DPRD Karawang Desak Bentuk Satgas Perizinan, Legalitas THM dan Izin Minol Jadi Sorotan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryamandalika guna membahas legalitas perizinan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Karawang, termasuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang perizinan penjualan minuman beralkohol.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (9/7/2026), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, didampingi anggota Komisi I Dede Mulyana dan H. Saryardi. Turut hadir perwakilan Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas PUPR, serta perwakilan salah satu manajemen THM di Karawang.

Founder LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Bupati Karawang bersama unsur Forkopimda ke sejumlah THM.

Berita Lainnya  Ketua Panitia BPD Amansari: Forum Sepakati Pemilihan Langsung, Panitia Siap Laksanakan Sesuai Perbup

Menurut Hendra, pihaknya ingin memastikan seluruh THM yang menjadi temuan dalam sidak telah memenuhi ketentuan perizinan, termasuk izin penjualan minuman beralkohol, serta menilai sejauh mana efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan bagaimana proses perizinan THM yang menjadi temuan Bupati, bagaimana penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin penjualan minuman beralkohol, serta bagaimana sistem pengawasan dan penindakan terhadap THM yang belum mengantongi izin. Semua harus berjalan sesuai aturan agar marwah Bupati Karawang tetap terjaga dan keberadaan THM mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Hendra.

Dari hasil RDP, lanjut Hendra, masih ditemukan sejumlah THM yang belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi tersebut dinilai harus segera ditindaklanjuti melalui penegakan aturan yang konsisten.

Berita Lainnya  Jelang Pilkades Sukawangi, Kemunculan Baliho Ajat Sudrajat Curi Perhatian Warga

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat LBH Aryamandalika bersama Komisi I DPRD Karawang dan instansi terkait akan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah THM di Kabupaten Karawang.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perizinan agar proses pengawasan dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) berjalan lebih efektif.

“Kami mendesak Pemkab Karawang segera membentuk Satgas Perizinan agar seluruh proses perizinan dapat dipantau secara terpadu dan komunikasi antar-OPD berjalan satu arah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, menegaskan pentingnya konsistensi dalam penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2021, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol yang hanya diperbolehkan di tempat usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Ia juga menyoroti temuan dugaan surat izin palsu saat sidak yang dilakukan Bupati Karawang beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya  Dana Partisipasi Bakal Calon BPD Kampungsawah Dipertanyakan, Muncul Dugaan Pemerasan terhadap Bakal Calon oleh Oknum Panitia hingga Dugaan Manipulasi Tahapan Pengisian

“Kami sangat menyesalkan adanya temuan surat izin palsu. Karena itu kami meminta DPMPTSP dan Dinas Koperasi dan Perdagangan segera menginventarisasi THM yang belum memiliki izin. Jangan ada rekomendasi operasional sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” tegasnya.

Komisi I DPRD Karawang juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera membentuk Satgas Perizinan yang melibatkan DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Satpol PP.

Menurut Asep, keberadaan Satgas tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, mempercepat koordinasi antar-OPD, serta memastikan seluruh tempat usaha di Kabupaten Karawang beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Satgas Perizinan diharapkan dapat mengawasi seluruh proses perizinan tempat usaha secara terpadu sehingga fungsi pengawasan dan penindakan dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel