Beranda Daerah LBH Bumi Proklamasi Buka Laporan Pengaduan Warga Korban Dugaan Penggelapan Pajak PBB...

LBH Bumi Proklamasi Buka Laporan Pengaduan Warga Korban Dugaan Penggelapan Pajak PBB oleh Oknum Petugas Desa

NarasiKita.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi resmi membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban dugaan tidak disetorkannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh oknum petugas desa.

Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan warga yang mengaku telah membayar PBB secara tunai setiap tahun, namun saat dicek ke sistem resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, ternyata status pajaknya masih tercatat belum lunas.

Perwakilan LBH Bumi Proklamasi, Syarif Husen, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima laporan dari warga di seluruh desa yang merasa dirugikan atas praktik penyelewengan tersebut.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Desak Satpol PP Tindak Pelanggaran Fungsi Gudang di 3 Bisnis Center

“Kami membuka laporan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana penggelapan keuangan negara,” tegas Syarif Husen dalam keterangannya, Minggu (05/10/2025).

Menurutnya, modus yang digunakan oknum petugas cukup sistematis. Warga diminta membayar pajak secara tunai setiap kali SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dibagikan oleh RT atau perangkat desa. Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah.

“Ini kejahatan yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan sistem pajak daerah. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak,” ujarnya.

Berita Lainnya  Nizar Sungkar dan Upaya Menegakkan Marwah Kadin Jabar

LBH Bumi Proklamasi mengimbau warga untuk mengecek status pembayaran PBB secara mandiri melalui kanal resmi Bapenda Karawang atau datang langsung ke kantor LBH dengan membawa bukti pembayaran, foto SPPT, dan identitas wajib pajak.

“Kami siap mendampingi warga dalam proses hukum, baik melalui pelaporan ke kejaksaan maupun aparat kepolisian. Negara tidak boleh membiarkan uang pajak rakyat diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Syarif.

Posko pengaduan LBH Bumi Proklamasi berlokasi di Jl. Proklamasi No. 45, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dan akan menerima laporan setiap hari kerja mulai pukul 09.00–15.00 WIB.

Berita Lainnya  Irigasi Dipenuhi Sampah dan Eceng Gondok, Forum Warga Tirtajaya Undang DPRD Karawang Bahas Solusi Permanen

Kontak Media: LBH Bumi Proklamasi

📍 Jl. Proklamasi No. 45, Rengasdengklok – Karawang

📞 0857-9866-0631. (Yusup)

Bagikan Artikel