Beranda Peristiwa Pekerja Tewas di Proyek Pabrik Padi Bekasi, Aparat dan Desa Mengaku Tidak...

Pekerja Tewas di Proyek Pabrik Padi Bekasi, Aparat dan Desa Mengaku Tidak Tahu!

BEKASI, NarasiKita.ID – Seorang pekerja proyek pembangunan pabrik penggilingan padi di Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, diduga tewas akibat kecelakaan kerja.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa nahas itu terjadi saat korban sedang bekerja di pembangunan pabrik milik HR. Korban tiba-tiba terjatuh dari atas bangunan pada malam Jumat, sekitar empat hari lalu.

“Pekerja itu meninggal dunia akibat jatuh dari atas bangunan. Kejadiannya malam Jumat, kurang lebih empat hari lalu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (18/09/2025).

Warga lain menyebutkan korban merupakan pria berusia sekitar 40 tahun asal Majalengka. “Korban sering beli es batu di warung sebelah, usianya lebih dari 40 tahun, katanya dari Majalengka,” jelasnya.

Berita Lainnya  Diterjang Angin Kencang Rumah Warga Rengasdengklok Ambruk, Satu Keluarga Mengungsi ke Kantor Pejuang Siliwangi

Usai kejadian, jenazah korban langsung dipulangkan ke pihak keluarga.

Namun, aparat setempat mengaku tidak mengetahui adanya insiden tersebut. Kanitreskrim Polsek Cabangbungin, Yusuf, saat dikonfirmasi menegaskan pihak kepolisian tidak menerima laporan.

“Saya baru dengar ini. Kalau memang ada kecelakaan kerja sampai meninggal, polisi tidak tahu karena tidak ada laporan. Saya akan panggil pihak pembangunan penggilingan padi, karena yang bertanggung jawab jelas pemilik pekerjaan,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Desa Setiajaya, Sarino. Ia mengaku belum mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut.

“Saya malah belum monitor. Nanti saya tanyakan ke RT dulu ya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Berita Lainnya  Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Pulo Rengas, Warga Gunakan Jasa Dorong Motor

Peristiwa kecelakaan kerja ini diduga sengaja ditutup-tutupi agar pihak proyek terbebas dari sanksi hukum dan pembangunan tetap berlanjut.

Pemilik proyek dituntut bertanggung jawab atas meninggalnya pekerja karena kelalaian menjaga keselamatan kerja, termasuk penyediaan alat pelindung diri (APD). Secara hukum, perusahaan dapat dijerat pidana jika terbukti lalai, diwajibkan memberi kompensasi kepada ahli waris, serta dikenai sanksi administratif hingga penghentian proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pembangunan pabrik penggilingan padi belum dapat dimintai keterangan. (M. Adin)

Bagikan Artikel