Beranda Daerah Rp250 Juta untuk Bebek Petelur Dipertanyakan, Warga Desak Inspektorat Audit BUMDes dan...

Rp250 Juta untuk Bebek Petelur Dipertanyakan, Warga Desak Inspektorat Audit BUMDes dan TKD Sukamurni

BEKASI, NarasiKita.ID — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Tanah Kas Desa (TKD) Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan masyarakat. Dalam audiensi kedua yang digelar di Aula Kantor Desa Sukamurni, Rabu (14/10/2026), Forum Pemuda Sukamurni mempertanyakan penggunaan anggaran Rp250 juta untuk pengadaan bebek petelur pada 2025 serta transparansi penyewaan TKD.

Masyarakat juga memohon kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi agar segera melakukan audit atau pemeriksaan resmi terhadap pengelolaan BUMDes dan TKD Sukamurni. Permohonan tersebut muncul karena warga menginginkan kejelasan mengenai pertanggungjawaban anggaran, keberadaan aset usaha, serta dasar hukum dan penerimaan dari penyewaan tanah kas desa.

Audiensi tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukamurni, Iwan Setiawan, Sekretaris Desa Komin Subarnas, Ketua BPD Sukamurni, Ketua Forum Pemuda Sukamurni Ata Dutawijaya, Kanit Binmas Polsek Sukatani, Babinsa, serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.

Dalam audiensi itu, Ketua Forum Pemuda Sukamurni, Ata Dutawijaya, menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai keberlangsungan usaha BUMDes dan pengelolaan TKD. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, penjelasan Sekretaris Desa Komin Subarnas belum menjawab secara terperinci sejumlah pertanyaan utama yang disampaikan masyarakat.

Bebek Petelur Tak Terlihat, ke Mana Aset BUMDes?

Ata Dutawijaya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusurannya bersama warga, lokasi usaha bebek petelur tersebut kini disebut hanya menyisakan kandang. Sementara itu, bebek-bebek petelur yang sebelumnya menjadi bagian dari usaha tersebut sudah tidak terlihat.

Berita Lainnya  209 Cakades Ikuti Tes CAT Pilkades, DPMD Karawang Tegaskan Dua Peserta Absen Otomatis Gugur

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan aset yang dikaitkan dengan penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp250 juta.

Ata mempertanyakan apakah bebek-bebek tersebut masih dipelihara di tempat lain, telah dijual, atau dialihkan dengan cara lain. Jika memang dijual, ia meminta penjelasan mengenai siapa yang menerima uang hasil penjualan dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Menurut keterangan yang diperoleh dari audiensi, Komin Subarnas menjelaskan struktur kepengurusan BUMDes. Namun, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai penyebab usaha BUMDes tidak berjalan serta keberadaan bebek-bebek petelur yang sebelumnya menjadi bagian dari usaha tersebut.

Bagi Ata dan Forum Pemuda Sukamurni, persoalan ini membutuhkan penjelasan lebih konkret, termasuk laporan pengadaan, jumlah awal bebek, perkembangan usaha, catatan penjualan apabila ada, serta laporan keuangan BUMDes.

Masyarakat berharap pemeriksaan resmi dapat memastikan kondisi aset, realisasi anggaran, dan pertanggungjawaban pengelolaan usaha tersebut.

Meski demikian, tidak terlihatnya bebek di lokasi kandang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Dugaan penyimpangan maupun kemungkinan tindak pidana korupsi perlu dinilai berdasarkan dokumen, hasil audit, dan bukti yang diperoleh pihak berwenang.

TKD Disebut Seluas 16 Hektare, Berapa Nilai Sewanya?

Selain BUMDes, Ata Dutawijaya mempertanyakan pengelolaan Tanah Kas Desa sejak periode pertama Kepala Desa Nurudin menjabat.

Ia meminta penjelasan mengenai luas TKD yang disewakan, nilai sewa, pihak yang menerima pembayaran, serta peruntukan uang hasil penyewaan tersebut. Ata juga mempertanyakan apakah penyewaan TKD selama ini memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes).

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang Ketok Persetujuan Perubahan APBD 2026

Dalam audiensi tersebut, Komin Subarnas menjelaskan bahwa total TKD disebut mencapai 16 hektare, dengan tiga hektare berada di wilayah Desa Sukakarsa.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, penjelasan tersebut belum mencakup nilai sewa TKD, pihak yang menerima uang sewa, maupun peruntukan pendapatan dari pemanfaatan lahan tersebut.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah penyewaan TKD telah didukung Perdes atau ketentuan hukum lain yang sesuai dengan peraturan mengenai pengelolaan aset desa.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan dan inventarisasi TKD, dasar hukum pemanfaatan lahan, perjanjian sewa, bukti penerimaan, serta pencatatan pendapatan desa.

Ketiadaan dokumen Perdes yang diperlihatkan dalam audiensi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penyewaan TKD tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, Pemerintah Desa diharapkan memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pengelolaannya.

Warga Mohon Inspektorat Kabupaten Bekasi Turun Tangan

Menyikapi berbagai pertanyaan yang belum terjawab secara terperinci, masyarakat memohon agar Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan pemeriksaan resmi terhadap pengelolaan BUMDes dan TKD Sukamurni.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menelusuri penggunaan anggaran Rp250 juta untuk pengadaan bebek petelur, kondisi dan keberadaan aset usaha, laporan keuangan BUMDes, serta pengelolaan penerimaan dari penyewaan TKD.

Warga juga berharap pemeriksaan dapat memastikan apakah pengelolaan aset dan anggaran desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk apakah terdapat kerugian keuangan desa atau indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Berita Lainnya  Alfamidi Sudah Beroperasi, UKL-UPL Belum Diajukan? DLH Karawang: Harus Dicek

Permohonan audit ini merupakan bentuk dorongan masyarakat agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan pemeriksaan profesional, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau perdebatan dalam audiensi.

Penjelasan Pemerintah Desa Masih Dinantikan

Sebelumnya, dalam audiensi pertama pada Kamis (8/10/2026), warga telah mempertanyakan pengelolaan TKD dan BUMDes karena sejumlah pertanyaan belum mendapatkan jawaban terperinci.

Ketua BPD Sukamurni sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menghormati pertanyaan masyarakat, tetapi persoalan tersebut perlu dibahas terlebih dahulu bersama Pemerintah Desa.

“Kami menghormati pertanyaan dan audiensi masyarakat. Namun, perihal masalah ini, kami perlu duduk bersama terlebih dahulu dengan pihak pemerintah desa,” jawab Ketua BPD melalui pesan WhatsApp.

Audiensi kedua pada Rabu (14/10/2026) kembali menyoroti pertanggungjawaban anggaran Rp250 juta untuk pengadaan bebek petelur dan transparansi pengelolaan TKD yang disebut mencapai 16 hektare.

Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan bebek petelur, pertanggungjawaban anggaran BUMDes, nilai sewa TKD, penggunaan pendapatan sewa, serta dasar hukum pemanfaatan lahan masih diperlukan dari Pemerintah Desa Sukamurni dan pengelola BUMDes.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bekasi dapat menindaklanjuti permohonan pemeriksaan tersebut sesuai kewenangannya. Di sisi lain, Pemerintah Desa dan pengelola BUMDes diharapkan memberikan akses terhadap dokumen yang relevan serta menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif. (MA)

Bagikan Artikel