Beranda Daerah PT FCC Mangkir dari RDP, DPRD Karawang Jadwalkan Ulang dan Masyarakat Ancam...

PT FCC Mangkir dari RDP, DPRD Karawang Jadwalkan Ulang dan Masyarakat Ancam Jemput Paksa

KARAWANG, NarasiKita.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Karawang bersama Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi, Kamis (11/09/2025), berakhir dengan kekecewaan mendalam. Agenda penting yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi atas dugaan pelecehan martabat warga Karawang oleh oknum HRD PT FCC Indonesia justru tidak dihadiri oleh pihak perusahaan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin didampingi Ketua Komisi IV DPRD Asep Junaedi, turut dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang serta pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Barat. Namun, ketidakhadiran PT FCC Indonesia membuat substansi pembahasan tidak dapat berjalan optimal.

Kekecewaan publik semakin meningkat setelah diketahui bahwa PT FCC Indonesia baru melayangkan surat permohonan penundaan pada Rabu (10/09/2025), hanya satu hari sebelum rapat digelar. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan beralasan padatnya agenda internal serta adanya audit dari induk perusahaan, sehingga meminta penjadwalan ulang RDP pada Selasa (16/09/2025).

Berita Lainnya  Warga Kertasari Tolak Keras Gudang Deudeuk di Tengah Pemukiman, Kepala Desa Akan Panggil Pemiliknya

Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakseriusan perusahaan dalam menghormati undangan resmi lembaga legislatif maupun aspirasi masyarakat Karawang.

“Surat baru dikirim sehari sebelum rapat. Ini sama saja tidak menghormati DPRD dan masyarakat Karawang. Alasan yang disampaikan terlalu klasik, bahkan terkesan mengada-ada. Jangan-jangan perusahaan memang sudah tidak menghargai lembaga legislatif kita,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan perwakilan LBH Bumi Proklamasi, Syarif, yang menilai kehadiran PT FCC sangat krusial dalam forum resmi DPRD.

“PT FCC seharusnya hadir untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. RDP adalah mekanisme konstitusional, bukan ruang yang bisa diabaikan begitu saja. Ketidakhadiran mereka justru menimbulkan pertanyaan serius, apakah perusahaan memang berniat mengulur waktu dengan alasan administratif,” ujarnya.

Berita Lainnya  Aliansi Ormas dan Tokoh Masyarakat Karawang Utara Tegaskan Dukungan Penuh untuk Peresmian RSUD Rengasdengklok

Syarif juga mengingatkan, absennya PT FCC dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai Ketidakhadiran ini bisa saja memunculkan anggapan bahwa DPRD kalah sama perusahaan. Tentu hal itu sangat berbahaya bagi marwah lembaga legislatif,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini. DPRD akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat sekaligus memastikan kehadiran pihak PT FCC Indonesia. Sebagai langkah antisipasi, DPRD juga berencana menghadirkan penerjemah bahasa Jepang agar tidak ada alasan komunikasi yang menghambat jalannya forum.

“Rapat akan dijadwalkan ulang, dan kami pastikan PT FCC hadir. Kami bahkan akan menghadirkan penerjemah bahasa Jepang agar tidak ada lagi alasan untuk tidak memberikan penjelasan secara terang-benderang,” ujarnya.

Berita Lainnya  Camat Jayakerta dan Warga Apresiasi Soft Opening RSUD Rengasdengklok, Harapkan Pelayanan Profesional

FKUB bersama LBH Bumi Proklamasi menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka memperingatkan, apabila PT FCC kembali tidak menghadiri RDP berikutnya, masyarakat Karawang siap menempuh langkah lebih keras, termasuk menjemput paksa perwakilan perusahaan untuk hadir di hadapan DPRD.

RDP ini menjadi momentum penting dalam memperlihatkan apakah perusahaan asing di Karawang benar-benar menghormati aturan hukum dan lembaga pemerintahan daerah, atau justru memilih bersikap abai terhadap aspirasi masyarakat. Keputusan DPRD untuk menegaskan jadwal ulang sekaligus menunjukkan sikap tegas menjadi sorotan publik, terutama dalam menjaga marwah institusi legislatif dan martabat masyarakat Karawang. (Yusup)

Bagikan Artikel