Beranda Daerah “Relokasi Setengah Hati”, Praktisi Hukum Sebut Pemkab Karawang Dinilai Gagal Tata Pasar...

“Relokasi Setengah Hati”, Praktisi Hukum Sebut Pemkab Karawang Dinilai Gagal Tata Pasar Rengasdengklok

KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik relokasi Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum, Syarif Husein menilai Pemerintah Kabupaten Karawang gagal menuntaskan program relokasi yang sejak awal digadang-gadang sebagai solusi penataan kota dan pengurangan kemacetan di wilayah Rengasdengklok.

Menurutnya, hingga kini kebijakan relokasi dinilai berjalan setengah hati. Kondisi tersebut membuat aktivitas perdagangan terpecah antara pasar lama dan pasar baru, tanpa kepastian penataan yang jelas.

“Pemerintah sepertinya tidak pernah benar-benar tegas menuntaskan relokasi. Pedagang yang bertahan di pasar lama dibiarkan, sementara pedagang yang sudah pindah ke Pasar Proklamasi juga tidak diberikan solusi nyata ketika pembeli sepi,” ujar Syarif.

Berita Lainnya  Mentan Amran: Desa Tak Bergantung pada Dolar, Pertanian Jadi Bantalan Ekonomi Nasional

Ia menilai ketidaktegasan pemerintah berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Sebagian warga masih memilih berbelanja di pasar lama karena dianggap lebih ramai dan strategis, sementara sebagian lainnya mulai beraktivitas di pasar baru.

Akibat dualisme aktivitas perdagangan tersebut, banyak pedagang disebut mengalami penurunan omzet secara drastis hingga terjerat persoalan ekonomi yang serius.

“Banyak pedagang dirugikan. Ada yang bangkrut, kehilangan mata pencaharian, bahkan sampai berdampak pada keretakan rumah tangga,” katanya.

Tak hanya itu, Syarif juga menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar terhadap pedagang yang masih bertahan berjualan di kawasan pasar lama.

Berita Lainnya  Kepedulian Kades Kalangsurya H. Lili Suherman, Kolaborasi dengan RS Hastin Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Kusta untuk Warga

Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah pedagang diduga diminta membayar uang keamanan, kebersihan hingga pungutan lain agar tetap dapat berdagang di lokasi yang sebenarnya sudah masuk program penataan kota.

“Kalau benar ada pungutan sampai jutaan rupiah agar pedagang bisa tetap berjualan, itu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurutnya, relokasi yang tidak tuntas kini justru melahirkan persoalan tata kota baru. Sejumlah pedagang disebut memilih berdagang di bangunan pribadi maupun memanfaatkan lahan aset daerah yang tidak diperuntukkan sebagai area pasar.

Dampaknya, titik-titik kemacetan baru bermunculan di sejumlah ruas jalan di wilayah Rengasdengklok.

Berita Lainnya  SMAN 1 Cabangbungin Sosialisasikan SPMB 2026/2027, Kades Lenggahjaya Titip Harapan untuk Warganya

“Alih-alih menyelesaikan kesemrawutan, relokasi yang tidak selesai justru memperluas kekacauan,” ucapnya.

Ia menegaskan, relokasi pasar seharusnya tidak hanya sebatas memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain. Pemerintah, kata dia, juga harus memastikan kesiapan ekonomi pedagang, pengawasan yang konsisten serta ketegasan aturan yang berkelanjutan.

Syarif berharap Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil langkah konkret, tegas dan adil dalam menyelesaikan polemik relokasi Pasar Rengasdengklok agar tidak terus menjadi persoalan berkepanjangan yang merugikan masyarakat kecil. (Sup)

Bagikan Artikel