KARAWANG, NarasiKita.ID – Polemik mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi ataupun ikut mencalonkan diri sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang mulai mendapat perhatian serius.
Di tengah tahapan pemilihan BPD dalam waktu yang dekat akan segera dimulai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang mengaku hingga saat ini belum menerima konsultasi maupun pendataan resmi terkait adanya ASN atau PPPK yang menjabat sebagai anggota BPD.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Gery Sigit Samrodi, saat dimintai tanggapan oleh NarasiKita.ID menyebut belum mengetahui karena tidak ada koordinasi maupun konsultasi resmi dari Dinas terkait yang disampaikan kepada BKPSDM terkait persoalan dimaksud.
“Karena tidak ada yang konsultasi,” katanya, Selasa (26/5/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan PNS maupun PPPK bisa ikut mencalonkan diri sebagai anggota BPD, ia menyarankan agar hal tersebut sebaiknya dihindari guna mengantisipasi persoalan administrasi maupun potensi benturan aturan kepegawaian.
“Kalau bisa dihindari,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada pihak terkait.
“Sebenarnya sudah disosialisasikan,” ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat penjelasan lebih lanjut terkait bentuk sosialisasi, dasar hukum, maupun aturan teknis tertulis yang menjadi pedoman resmi bagi pemerintah desa dan panitia pemilihan BPD di Kabupaten Karawang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian regulasi dan sikap resmi pemerintah daerah terhadap status ASN maupun PPPK yang terlibat dalam kelembagaan desa, khususnya menjelang tahapan pemilihan BPD yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Aan Karyanto Penggiat Desa sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang, mendorong agar pemerintah daerah melalui BKPSDM maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menerbitkan penegasan tertulis agar tidak menimbulkan polemik, multitafsir, maupun potensi sengketa administrasi di kemudian hari. (Sup)




























