KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Belanja Barang dan Jasa pada lima kecamatan di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan serta belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai dengan total nilai mencapai Rp1.099.903.524.
Temuan tersebut terdapat pada Kecamatan Batujaya, Cilamaya Wetan, Kutawaluya, Tempuran, dan Tirtamulya.
Dalam pemeriksaannya, BPK mengungkap adanya pengeluaran sebesar Rp513.451.000 yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pengeluaran tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), makan pegawai di luar kegiatan rapat, uang bensin di luar perjalanan dinas, uang saku, pembelian rokok, serta berbagai pengeluaran lainnya yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, BPK juga menemukan pengeluaran sebesar Rp586.452.524 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan sah. Pengeluaran tersebut meliputi pembelian bahan bakar minyak tanpa bukti yang memadai, biaya operasional lapangan di luar mekanisme perjalanan dinas, bantuan kepada pihak lain, sumbangan, serta sejumlah pengeluaran yang tidak dapat dijelaskan secara memadai.
Berdasarkan rincian hasil pemeriksaan, Kecamatan Kutawaluya mencatat nilai temuan terbesar dengan total mencapai Rp324.465.300. Disusul Kecamatan Batujaya sebesar Rp227.290.042, Kecamatan Cilamaya Wetan Rp195.919.000, Kecamatan Tempuran Rp188.858.000, dan Kecamatan Tirtamulya Rp163.371.182.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada kecamatan terkait belum dilaksanakan secara tertib dan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya pada tingkat kecamatan.
Sebagai lembaga pemeriksa eksternal negara, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan langkah-langkah perbaikan serta menindaklanjuti seluruh temuan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang berwenang wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai temuan BPK tersebut.***



























