KARAWANG, NarasiKita.ID – Proses pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, mulai diwarnai munculnya aroma dugaan intimidasi terhadap salah seorang calon anggota BPD. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Daday seorang perangkat desa dengan salah seorang calon anggota BPD terkait pemberitaan tahapan pengisian BPD yang dimuat NarasiKita.ID.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, Daday mempertanyakan alasan pemberitaan tersebut dipublikasikan. Dalam percakapan itu, ia menyampaikan pesan, “Itu begini amat berita kenapa kemarin diam saja.”
Pesan tersebut kemudian disusul dengan pernyataan lain, “Seharusnya kalau memang sudah ngobrol panjang kenapa harus memuat berita lagi. Apa tidak paham yang diomongkan panitia.”
Meski tidak memuat ancaman secara eksplisit, isi komunikasi tersebut memunculkan penilaian dari sejumlah pihak bahwa pesan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap calon anggota BPD. Selain itu, komunikasi tersebut juga dinilai dapat menimbulkan persepsi adanya keberatan terhadap penyampaian informasi kepada publik mengenai dinamika proses pengisian anggota BPD.
Calon anggota BPD yang menerima pesan tersebut menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimuat semata-mata bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan tahapan pengisian anggota BPD. Menurutnya, berdasarkan hasil komunikasi dengan panitia, hingga saat ini mekanisme pengisian anggota BPD masih belum diputuskan secara final, apakah akan dilakukan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat atau melalui mekanisme musyawarah perwakilan.
Di tengah polemik tersebut, NarasiKita.ID juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa Daday diduga memiliki kepentingan dalam proses pengisian anggota BPD. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, istrinya disebut-sebut merupakan anggota BPD yang masih aktif dan akan kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Daday. Saat dihubungi NarasiKita.ID, ia membantah anggapan bahwa dirinya bermaksud mengintervensi pemberitaan maupun melarang publikasi informasi mengenai proses pengisian anggota BPD.
“Mengirimkan pesan aja… ke Deni, ke Pak Unang… tidak mengirimkan berita,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Menanggapi isi pesan yang dipersoalkan, Daday menjelaskan bahwa maksud komunikasinya adalah agar berbagai hal yang menjadi keberatan disampaikan secara langsung kepada panitia, bukan melalui media sosial maupun pemberitaan.
“Maksudnya, kenapa kemarin waktu sama panitia nggak ngomong langsung, kenapa harus di medsos,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang pemberitaan mengenai proses pengisian anggota BPD.
“Bukannya saya melarang untuk dimuat di medsos. Kan ada panitia, bicara langsung dengan panitia kan lebih baik. Nanti panitia ambil opsi yang mana,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Daday juga mengakui bahwa istrinya saat ini merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rengasdengklok Selatan.
“Ya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi NarasiKita.ID mengenai status istrinya sebagai anggota BPD.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pengisian anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan masih berlangsung. Mekanisme pengisian, baik melalui pemilihan langsung maupun musyawarah perwakilan, masih menunggu keputusan panitia sesuai ketentuan yang berlaku. (Sup)




























