KARAWANG, NarasiKita.ID – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, persoalan pertanggungjawaban pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan.
Sebanyak 67 kepala desa yang masa jabatannya berakhir tahun ini tercatat memiliki temuan dalam pemeriksaan akhir masa jabatan Inspektorat Kabupaten Karawang. Persoalan yang ditemukan disebut paling banyak berkaitan dengan pajak dan kekurangan volume pekerjaan.
Temuan tersebut bukan sekadar catatan administratif. Bagi kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri, penyelesaian temuan menjadi bagian penting dalam proses memperoleh rekomendasi untuk mengikuti kontestasi Pilkades.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taopik Maulana, membenarkan bahwa seluruh 67 desa yang diperiksa memiliki temuan.
“Kami dari Inspektorat sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan kepada 67 desa. Semuanya ada temuan. Rata-rata terkait pajak dan ditemukan kekurangan volume dalam pengerjaan,” kata Taopik, Rabu (9/9/2026).
Inspektorat memberikan waktu kepada kepala desa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Batas waktu penyelesaian ditetapkan hingga 14 September 2026.
Di sisi lain, tahapan pendaftaran calon kepala desa telah berlangsung hingga 10 September 2026. Kondisi ini membuat proses tindak lanjut temuan menjadi perhatian, terutama terhadap kepala desa petahana yang ingin kembali memimpin desanya.
Taopik menegaskan, kepala desa yang kembali mencalonkan diri harus memperoleh rekomendasi dari Bupati Karawang. Salah satu substansi yang menjadi dasar rekomendasi adalah penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
“Bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri, harus mendapat rekomendasi dari Pak Bupati. Rekomendasi itu antara lain menyatakan bahwa kepala desa tersebut sudah menindaklanjuti temuan,” ujarnya.
Mekanismenya, kepala desa terlebih dahulu menyelesaikan temuan yang menjadi kewajibannya. Setelah dilakukan pemeriksaan atas tindak lanjut tersebut dan dinyatakan selesai, Inspektorat akan menerbitkan berita acara.
Berita acara tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan rekomendasi kepada Bupati Karawang.
“Dari kepala desa, setelah dari Inspektorat dinyatakan telah menyelesaikan temuannya, dia akan mendapatkan berita acara. Nantinya berita acara itu diajukan untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati,” kata Taopik.
Dengan demikian, status tindak lanjut temuan menjadi salah satu titik penting dalam menentukan kelanjutan langkah kepala desa petahana menuju Pilkades 2026.
Inspektorat juga akan menyampaikan perkembangan desa yang telah menyelesaikan tindak lanjut temuan sebagai bagian dari proses verifikasi.
“Pendaftaran calon kepala desa sampai tanggal 10 September 2026. Pada tanggal itu kami akan menyampaikan desa mana yang telah menindaklanjuti temuan,” pungkasnya. (*)




























