KARAWANG, NarasiKita.ID – Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencapai Rp3,83 triliun atau 73,15 persen dari target tahunan hingga 30 September 2026. Sementara itu, realisasi belanja daerah baru mencapai Rp3,22 triliun atau sekitar 58 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kini mengoptimalkan penyerapan belanja daerah pada triwulan IV 2026 untuk mendorong pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Eka Sanatha, mengatakan realisasi pendapatan daerah hingga 30 September 2026 mencapai Rp3,83 triliun dari target Rp5,23 triliun.
Capaian tersebut ditopang oleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,83 triliun atau 74,24 persen dari target Rp2,47 triliun.
Selain itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp1,93 triliun atau 72,22 persen dari target Rp2,68 triliun. Adapun pendapatan lain-lain yang sah tercatat sebesar Rp58,16 miliar.
“Jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, capaian realisasi pendapatan daerah pada tahun ini secara umum cukup baik,” katanya.
Di sisi belanja, Pemkab Karawang telah merealisasikan anggaran sebesar Rp3,22 triliun atau sekitar 58 persen dari total alokasi Rp5,56 triliun hingga akhir triwulan III 2026.
Penyerapan terbesar berasal dari belanja operasi, dengan realisasi Rp2,64 triliun dari alokasi Rp4,46 triliun. Belanja tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional dan kegiatan pemerintahan daerah.
Sementara itu, realisasi belanja modal mencapai Rp188,96 miliar dari alokasi Rp605,77 miliar. Adapun belanja tidak terduga baru terserap Rp421,97 juta dari total alokasi Rp26,03 miliar.
Memasuki triwulan IV 2026, sejumlah dinas teknis di lingkungan Pemkab Karawang melakukan optimalisasi penyerapan belanja daerah.
Percepatan penyerapan anggaran pada periode akhir tahun menjadi penting untuk memastikan program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana sesuai target, dengan tetap memperhatikan efektivitas, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas penggunaan anggaran. (*)




























