Beranda Daerah Pemkab Karawang Bakal Wajibkan Ekskul BTQ di TK hingga SMP, Perbup Tengah...

Pemkab Karawang Bakal Wajibkan Ekskul BTQ di TK hingga SMP, Perbup Tengah Disiapkan

KARAWANG, NarasiKita.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersiap mewajibkan kegiatan ekstrakurikuler Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) bagi peserta didik Muslim mulai jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kebijakan ini menjadi langkah Pemkab Karawang dalam menekan angka buta aksara Al-Qur’an di kalangan pelajar. Pemerintah daerah bahkan tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum penerapannya.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan keinginannya agar program tersebut segera berjalan pada tahun ajaran sekarang, dengan harapan dapat dimulai pada awal tahun.

“Nah, ini saya menginginkan bahwa ekskul (BTQ) bisa mulai di tahun ajaran yang sekarang. Mudah-mudahan bisa di awal tahun,” kata Aep, pada Rabu (4/11/2026).

Berita Lainnya  Tridjaya Tani dan DJI Agriculture Perkenalkan Drone Pertanian Modern di Subang, Dorong Efisiensi Kerja Petani

Aep mengungkapkan, rencana tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan di lapangan, masih ditemukan siswa tingkat SMP yang belum memiliki kemampuan dasar membaca Al-Qur’an.

Kondisi itu dinilai memprihatinkan, terlebih Karawang dikenal sebagai daerah yang memiliki banyak pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

“Ironis ya anak yang sudah SMP tapi kan masih belum tahu bacaan Al-Quran. Ya maksudnya, kok enggak tahu gitu, kan ini agak sedikit ironis,” ungkapnya.

Untuk memastikan program berjalan, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang ditunjuk sebagai instansi pelaksana. Pemkab juga akan menggandeng sejumlah organisasi keagamaan dalam penyelenggaraannya.

Berita Lainnya  GOKAR Jajaki Kerja Sama dengan Perum BULOG Karawang, Perluas Akses Pemasaran dan Distribusi Pangan

Tidak hanya mengandalkan guru pendidikan agama di sekolah, pemerintah daerah berencana melibatkan guru madrasah dan marbot masjid yang selama ini telah menerima insentif dari daerah untuk turut menjalankan kegiatan BTQ.

Pemkab juga akan menyiapkan modul pembelajaran khusus agar materi BTQ tersusun secara sistematis dan memiliki standar pelaksanaan yang jelas.

Aep memastikan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi peserta didik beragama Islam. Sementara siswa non-Muslim tidak dibebani kewajiban mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

“Untuk yang non-Islam tidak diwajibkan, mereka bisa menyesuaikan atau tidak mengikuti kegiatan tersebut,” tegasnya.

Dengan disiapkannya Perbup tersebut, Pemkab Karawang kini dituntut memastikan program BTQ tidak berhenti sebatas rencana. Kesiapan regulasi, tenaga pengajar, anggaran, hingga mekanisme pelaksanaan menjadi faktor penentu agar kebijakan tersebut benar-benar berjalan efektif di lingkungan pendidikan Karawang. (*)

Bagikan Artikel