Beranda blog Halaman 51

BPK Ungkap Piutang Pasar Rp18,6 Miliar Tak Tertagih, Tubagus: Disperindag Karawang Diduga Lakukan Pembiaran Sistematis

KARAWANG, NarasiKita.ID — Di tengah gembar-gembor keberhasilan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), wajah asli pengelolaan aset daerah Karawang terbuka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menegaskan, pelaksanaan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) enam pasar daerah di bawah pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang tidak berjalan sesuai kontrak.

Akibatnya, piutang kontribusi sebesar Rp18,61 miliar tidak tertagih hingga akhir 2023, tanpa kepastian penyelesaian.

Temuan ini tertuang dalam LHP Nomor 38B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, yang menyoroti lemahnya pengawasan, mandeknya penagihan, dan tidak adanya langkah hukum terhadap mitra pengelola pasar yang menunggak.

Salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Muhammad Tubagus Muwahid, S.H., menilai bahwa Disperindag telah gagal menjalankan fungsi pokoknya sebagai pengelola dan pengawas aset publik. Menurutnya, temuan BPK bukan lagi sekadar catatan administratif, melainkan indikasi kelalaian jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Kalau piutang sebesar Rp18 miliar dibiarkan menumpuk tanpa mekanisme penagihan, itu bukan kelalaian biasa. Itu pembiaran sistematis, dan dalam hukum administrasi negara bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang karena tidak menjalankan kewajiban jabatan,” tegas Tubagus, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan, pejabat publik yang dengan sengaja membiarkan kewajiban keuangan daerah tak tertagih telah melanggar prinsip akuntabilitas dan berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Dalam hukum, ada dua bentuk penyalahgunaan wewenang: aktif dan pasif. Kalau pejabat tahu ada kewajiban keuangan tapi tidak menagih, tidak menegur, tidak memproses hukum, itu bentuk korupsi pasif melalui pembiaran. Nilainya miliaran, dan BPK sudah menulis hitam di atas putih,” ujarnya.

Selain itu, Tubagus menyebut seolah-olah Disperindag Karawang sudah kehilangan arah sebagai institusi teknis. Ia menilai dinas tersebut lumpuh fungsi karena gagal menjalankan tugas pengawasan dan justru menjadi titik lemah dalam pengelolaan aset daerah.

“Disperindag ini ibarat pintu gerbang yang rusak semua bisa keluar masuk tanpa kontrol. Padahal aset pasar adalah sumber PAD. Kalau mereka tidak bisa menegakkan kontrak, maka bukan hanya PAD yang bocor, tapi integritas birokrasi ikut ambruk,” katanya.

BPK dalam laporannya juga menegaskan, Pemkab Karawang belum menerapkan strategi penagihan yang konsisten. Beberapa mitra bahkan menunggak bertahun-tahun tanpa tindakan hukum, termasuk pengelola Pasar Cikampek I dan II yang belum melunasi kewajiban sejak 2019.

Tubagus menduga ada potensi konflik kepentingan antara pejabat dinas dan mitra pengelola pasar, mengingat tidak adanya langkah hukum meski tunggakan terus membesar.

“Kalau pejabat tidak berani menagih, bisa jadi karena ada hubungan kepentingan. Dalam praktik, banyak kasus di mana pejabat daerah berkompromi dengan pihak ketiga karena hubungan bisnis atau politik. Kalau itu terjadi di sini, maka unsur mens rea (niat jahat) sudah terpenuhi,” tegasnya.

Ia mendorong Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menelusuri adanya potensi collusion of silence bentuk kolusi diam antara pejabat daerah dan mitra swasta.

“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal keberanian menegakkan hukum terhadap mereka yang bersembunyi di balik jabatan. Kalau pejabat publik sudah takut pada pengusaha, maka negara kalah,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, BPK secara jelas meminta Bupati Karawang untuk menyusun roadmap penagihan piutang pasar, melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait Pasar Cikampek I, serta melibatkan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meninjau ulang nilai kontribusi yang wajar.

Namun hingga kini, tidak ada bukti tindak lanjut konkret. Sementara itu, piutang Rp18,6 miliar masih tercatat menggantung dalam laporan keuangan, tanpa kepastian pemulihan.

“Kalau Pemkab tidak segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, maka mereka bisa dianggap melakukan obstruction of audit result menghalangi hasil pemeriksaan. Ini bisa jadi dasar penyelidikan Tipikor,” ujar Tubagus.

Tubagus mendesak agar Bupati Karawang segera melakukan evaluasi struktural di tubuh Disperindag dan menyerahkan temuan BPK ke aparat penegak hukum.

“Jangan hanya evaluasi internal. Kalau sudah bicara miliaran rupiah uang publik yang hilang, itu bukan ranah dinas lagi itu ranah hukum. Jaksa dan KPK wajib turun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masyarakat Karawang berhak tahu siapa saja pejabat yang menandatangani kontrak kerja sama pasar, siapa yang membiarkan piutang membesar, dan siapa yang menutup mata terhadap temuan BPK.

“Transparansi adalah kunci. Kami akan segera melayangkan surat audensi untuk mempertanyakan hal tersebut dan kalau pemerintah daerah tidak berani buka data, maka publik akan menilai mereka ikut bermain,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Disperindag Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan publik dan temuan BPK. Upaya konfirmasi NarasiKita.ID kepada Kepala Disperindag belum mendapat jawaban. (Yusup)

Bang DJ Ultimatum DPRD dan Dinkes Karawang: “Buka Segera Hasil Audit RS Hastien, atau Kami Turun ke Jalan!”

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Hastien Karawang memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi kembali menerima pengaduan dari sejumlah pasien yang mengaku mendapat dugaan pelayanan medis di bawah standar prosedur operasional (SOP).

Praktisi hukum LBH Bumi Proklamasi, Dede Jalaludin, S.H., atau yang akrab disapa Bang DJ, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran di RS Hastien bukan lagi sekadar keluhan pasien, melainkan indikasi kuat adanya praktik medis yang sembrono dan mengancam keselamatan manusia.

“Kami kembali menerima laporan baru dengan pola yang sama tindakan medis yang tidak transparan. Ini bukan sekadar salah prosedur, ini soal nyawa manusia!” tegas Bang DJ dalam keterangannya kepada NarasiKita.ID, Kamis (13/11/2025).

Bang DJ menuding Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan DPRD Karawang tidak menjalankan tanggung jawab moral maupun hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, hasil audit investigasi internal Dinas Kesehatan atas dugaan malpraktik masih disembunyikan dari publik, padahal menyangkut kematian seorang pasien asal Bekasi yang meninggal dunia setelah menjalani operasi di RS Hastien.

“Bagaimana hasil auditnya? Sudah selesai atau belum? Kalau bersih, kenapa takut dibuka? Jangan main-main dengan nyawa orang! Kalau ini terus ditutup-tutupi, kami akan buka semua fakta di lapangan!” ujarnya.

Dia juga menduga ada upaya sistematis untuk menutupi hasil audit tersebut agar kasus ini tidak mencoreng citra rumah sakit maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Kami menduga ada upaya sistematis menutup kasus ini. DPRD tidak bergerak, Dinkes bungkam, rumah sakit diam seribu bahasa. Semua saling menutup mata, seolah tidak terjadi apa-apa, padahal ada orang mati setelah operasi,” tegasnya.

Ia pun kembali menegaskan, jika DPRD Karawang dan Dinas Kesehatan tidak segera membuka hasil audit kepada publik, pihaknya akan menggelar aksi damai besar-besaran.

“Kalau mereka tidak punya nyali membuka hasil audit, kami akan turun ke jalan. Kami tuntut transparansi penuh dan tanggung jawab. Ini bukan ancaman, ini janji!” tegas Bang DJ.

Lebih jauh, ia menyoroti Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang yang digelar sebelumnya, yang menurutnya gagal total karena tidak menghasilkan kesimpulan dan tidak menuntut keterbukaan dari pihak rumah sakit.

“RDP kemarin gagal total. Kadinkes emosi, hasil investigasi tidak bisa ditunjukkan, dan tidak ada tindak lanjut. DPRD seperti kehilangan taring. Padahal tugas mereka mengawasi dan melindungi rakyat, bukan menjadi penonton!,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Bang DJ menegaskan LBH Bumi Proklamasi tidak akan membiarkan kasus ini tenggelam di bawah meja birokrasi.

“Satu nyawa manusia tidak bisa diganti dengan alasan administrasi. Kami sudah beri waktu kepada DPRD dan Dinas Kesehatan buka hasil audit, gelar RDP lanjutan, dan libatkan publik namun hingga kini belum juga ada informasi tindaklanjutnya. Kalau tidak, LBH Bumi Proklamasi bersama Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) akan turun langsung. Ini bukan ancaman, ini janji!” pungkasnya. (Yusup)

Bupati Karawang Tegaskan Sinergi Pentahelix dalam Penanggulangan Bencana

KARAWANG, NarasiKita.ID – Menghadapi potensi meningkatnya bencana hidrometeorologi pada musim penghujan, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025/2026, bertempat di Gedung Singaperbangsa, Rabu (12/11/2025).

Rakor tersebut membahas berbagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman bencana seperti banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi pantai, hingga tanah longsor yang kerap terjadi di wilayah Karawang. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, TNI/Polri, dunia usaha, akademisi, media, serta relawan kebencanaan, yang seluruhnya berperan penting dalam sistem penanggulangan bencana daerah.

Dalam arahannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa kesiapsiagaan menghadapi bencana bukan hanya tanggung jawab BPBD, melainkan merupakan kewajiban kolektif semua pihak.

“Pemerintah daerah, TNI/Polri, dunia usaha, akademisi, media, hingga masyarakat harus membangun kolaborasi yang solid melalui pendekatan pentahelix kebencanaan,” tegas Bupati Aep.

Bupati juga menyoroti pentingnya upaya pengurangan risiko bencana sejak tahap prabencana, dengan memperkuat edukasi dan mitigasi di tingkat masyarakat. Ia mengapresiasi berbagai langkah BPBD yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025.

“Saya mengapresiasi langkah BPBD yang telah melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), serta membentuk 20 Desa Tangguh Bencana (Destana), termasuk pelaksanaan gladi kesiapsiagaan di sekolah-sekolah. Ini langkah penting dalam membangun budaya tangguh bencana di masyarakat,” ujar Bupati.

Untuk menghadapi situasi darurat, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, baik untuk tahap tanggap darurat maupun pascabencana. Beberapa di antaranya meliputi 40 unit perahu, 60 unit tenda berbagai jenis, 8 unit pompa alkon, kendaraan operasional, dapur umum, serta berbagai peralatan evakuasi lainnya.

BPBD juga terus memperkuat sistem komunikasi lapangan dan posko siaga di setiap kecamatan rawan bencana, serta berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri untuk memastikan respon cepat ketika terjadi bencana.

Rakor ini diharapkan menjadi tonggak konsolidasi seluruh unsur pentahelix kebencanaan di Karawang, agar langkah-langkah penanggulangan bencana dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan. Melalui sinergi lintas sektor, Pemerintah Daerah berkomitmen menciptakan sistem penanggulangan bencana yang responsif, kolaboratif, dan berbasis masyarakat.

“Kita tidak bisa mencegah bencana, tetapi kita bisa meminimalkan dampaknya dengan kesiapsiagaan, sinergi, dan kepedulian,” tutup Bupati Aep.

Dengan semangat kolaborasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang optimistis dapat memperkuat ketahanan daerah menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi yang berpotensi terjadi pada akhir tahun ini hingga awal tahun depan. (ist/red)

BPK Ungkap Disperindag Karawang Dinilai Gagal Kelola Aset Pasar: Rp18,6 Miliar Menggantung di Tangan Swasta

KARAWANG, NarasiKita.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang yang dinilai lemah dan tidak tegas dalam menagih piutang kontribusi kerja sama pengelolaan enam pasar daerah. Akibat kelalaian itu, potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp18,61 miliar.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun 2023 yang diterbitkan BPK Perwakilan Jawa Barat Nomor 38B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

BPK mencatat enam unit pasar di Karawang diserahkan kepada pihak ketiga melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan total nilai aset mencapai Rp55,94 miliar. Namun, sebagian besar mitra pengelola tidak memenuhi kewajiban menyetor kontribusi ke kas daerah.

No Nama Pasar Mitra Pengelola Nilai Buku (Rp) Saldo Piutang (Rp)
1 Pasar Cikampek I PT Celebes Natural Propertindo 10.080.066.846 5.990.000.000
2 Pasar Cikampek II PT Inspirasi Jelas Itqoni 1.773.322.920 4.840.000.000
3 Pasar Johar PT Senjaya Rejeki Mas 21.128.942.520 3.391.999.998
4 Pasar Rengasdengklok PT Visi Indonesia Mandiri 21.428.084.000 2.400.000.000
5 Pasar Cilamaya PT Barokah Putra Delapan 1.536.000.000 1.070.000.000
6 Pasar Baru Karawang PT Panglima Capital Itqoni 911.572.500
Total Rp55,94 Miliar Rp18,61 Miliar

BPK menyebut, Disperindag Karawang gagal memastikan kepatuhan mitra terhadap kontrak kerja sama. Bahkan, sebagian besar perusahaan pengelola pasar terindikasi menunda atau menghindari kewajiban pembayaran, sementara pemerintah daerah tidak menunjukkan upaya penagihan yang tegas dan terukur.

Dalam laporannya, BPK secara tegas menilai bahwa Disperindag Karawang tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan peraturan.
Dinas ini dianggap pasif dan permisif, membiarkan mitra pengelola pasar terus menunggak tanpa sanksi tegas.

“Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum melakukan langkah penagihan yang signifikan atas tunggakan kontribusi kerja sama pengelolaan pasar,” tulis BPK dalam LHP-nya.

Padahal, kewajiban pembayaran kontribusi diatur jelas dalam:

  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Perda Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kegagalan Disperindag menegakkan aturan tersebut berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perdagangan rakyat—salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.

BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar tidak lagi membiarkan masalah ini berlarut.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemkab untuk:

  1. Menetapkan roadmap penyelesaian kerja sama pasar secara menyeluruh.
  2. Menagih secara aktif dan terencana piutang kontribusi Rp18,61 miliar.
  3. Menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait sengketa pengelolaan Pasar Cikampek I oleh PT Celebes Natural Propertindo.
  4. Melibatkan TKKSD dan KJPP untuk menilai ulang besaran kontribusi yang wajar.
  5. Memerintahkan Disperindag Karawang mengevaluasi ulang seluruh kontrak kerja sama dan menindak mitra yang menunggak.

Ironisnya, di tengah temuan serius ini, Pemkab Karawang masih menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Namun, laporan tersebut menegaskan bahwa pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah masih lemah.

Kelemahan Disperindag Karawang dalam menegakkan aturan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap pengelolaan aset publik yang transparan dan produktif.

Jika dibiarkan, enam pasar strategis ini berisiko menjadi aset tidur tidak menghasilkan pendapatan, bahkan berpotensi menjadi beban keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak-pihak terkait yang dikonfirmasi mengenai persoalan ini. (Yusup)

DPRD Karawang Dukung Penerapan Pilkades Digital di Sembilan Desa

KARAWANG, NarasiKita.ID – DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendukung penuh rencana pemerintah daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) berbasis elektronik atau pilkades digital pada 28 Desember 2025.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah daerah yang mulai menerapkan sistem digital dalam proses demokrasi di tingkat desa.

“Kami dari Komisi I DPRD Karawang tentu sangat mendukung pilkades berbasis elektronik. Ini bagian dari transformasi digital dalam pelayanan publik di tingkat desa,” ujar Saepudin di Karawang.

Adapun sembilan desa yang akan menggelar pilkades digital tersebut yakni Desa Wanakerta (Telukjambe Barat), Payungsari (Pedes), Tanjungmekar (Pakisjaya), Cikampek Selatan (Cikampek), Jatisari (Jatisari), Balongsari (Rawamerta), Sarimulya (Kotabaru), Cikampek Utara (Kotabaru), dan Cadaskertajaya (Telagasari).

Saepudin menilai penerapan sistem digital merupakan inovasi positif yang dapat meningkatkan efisiensi sekaligus meminimalkan potensi kecurangan dalam proses pemungutan suara. Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan pilkades tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Jika bakal calonnya hanya satu, maka pilkades harus ditunda. Semua tahapan harus sesuai dengan aturan resmi,” tegasnya.

Ia juga berharap seluruh pihak yang terlibat mulai dari panitia, pemerintah daerah, hingga aparat keamanan dapat bekerja profesional, netral, dan bertanggung jawab demi terselenggaranya pilkades yang aman dan demokratis.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa penerapan pilkades berbasis digital merupakan langkah maju dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Pilkades berbasis digital ini merupakan hal baru dan menandai kemajuan demokrasi di tingkat desa. Pelaksanaannya akan digelar di Karawang pada Desember nanti,” ujar Aep.

Ia menambahkan, pilkades merupakan wujud nyata demokrasi di tingkat paling dasar, di mana masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya secara langsung untuk memilih pemimpin desa masing-masing. (Ist/red)

Suasana Haru Warnai Perpisahan Kepala Sekolah SMAN 1 Cabangbungin

BEKASI, NarasiKita.ID – Suasana haru menyelimuti keluarga besar SMA Negeri 1 Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Senin (10/11/2025). Tangis dan senyum bercampur ketika seluruh guru, staf, dan siswa melepas Susanto, S.Pd., yang resmi berpindah tugas sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Cimahi, Kabupaten Bandung.

Mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam dunia pendidikan. Namun bagi warga SMAN 1 Cabangbungin, perpisahan dengan sosok pemimpin yang selama tiga tahun terakhir menahkodai sekolah bukanlah hal mudah. Susanto, yang mulai menjabat sejak tahun 2022, kini resmi digantikan oleh Wawan Kurniawan, S.Pd., sebelumnya Kepala SMA Negeri Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

“Siswa-siswi SMAN 1 Cabangbungin luar biasa, mereka sangat potensial dan tinggal digali agar menjadi lebih baik lagi. Itu merupakan investasi besar bagi masa depan sekolah. Untuk kepala sekolah yang baru, saya berharap hal-hal positif yang telah ada bisa dikembangkan lebih jauh. Insyaallah, ke depan semakin banyak siswa yang sukses dan menjadi sarjana,” ujar Susanto di akhir acara.

Selama masa kepemimpinannya, Susanto dikenal sebagai sosok yang disiplin, visioner, dan berintegritas tinggi. Ia banyak mendorong peningkatan mutu pembelajaran, profesionalitas guru, serta menanamkan karakter positif kepada peserta didik.

Selain perpisahan kepala sekolah, acara tersebut juga diwarnai momen haru perpisahan Ibu Maria Hartini, S.Pd., salah satu guru terbaik SMAN 1 Cabangbungin yang mendapat amanah baru sebagai pendidik di SMA Negeri Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Turut hadir dalam acara pisah sambut tersebut seluruh dewan guru dan staf, Kepala SMAN 2 Sukatani, Kepala SMAN 1 Karangbahagia, Komite Sekolah, para siswa, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (MA)

Kemacetan di Jalan Penghubung Jembatan Citarum Karawang–Bekasi Diduga Luput dari Perhatian Pemerintah

BEKASI, NarasiKita.ID – Kemacetan yang terjadi di Jalan Raya penghubung Jembatan Sungai Citarum, penghubung Kabupaten Karawang dan Bekasi, diduga luput dari perhatian pemerintah. Kondisi tersebut terjadi di ruas jalan yang menghubungkan Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya (Karawang) dengan Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin (Bekasi) dan kini dikeluhkan para pengguna jalan.

Sejak rampungnya pembangunan jembatan penghubung tersebut, sepanjang jalan di sekitarnya dipadati pedagang kaki lima (PKL) yang mencari nafkah di kawasan itu. Meski turut menggerakkan perekonomian warga sekitar, keberadaan PKL yang tidak tertata justru menimbulkan kemacetan lalu lintas, terutama pada pagi hari dan akhir pekan.

“Kalau pagi ramai sekali, banyak warga datang berbelanja ke pedagang kaki lima. Tapi kendaraan mereka parkir sembarangan sampai memakan bahu jalan, itu yang menyebabkan macet,” ujar NJ, salah satu pengguna jalan, Minggu (09/11/2025).

Ia berharap pemerintah segera turun tangan untuk menangani persoalan tersebut.

“Kami mohon instansi terkait segera menertibkan dan mengatur lalu lintas di jalan baru ini, karena kemacetan sudah sangat mengganggu aktivitas warga,” tegas NJ.

Masyarakat berharap pemerintah daerah Karawang dan Bekasi dapat berkoordinasi dalam menata kawasan penghubung tersebut, mengingat jalan itu kini menjadi akses vital lintas kabupaten bagi kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat. (MA)

Semarak HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 di Kecamatan Jayakerta, Wujud Apresiasi dan Solidaritas Pendidik

KARAWANG, NarasiKita.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025 berlangsung meriah di SDN Medangasem 1, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Sabtu (08/11/2025).

Acara yang digelar penuh semangat kebersamaan itu dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, di antaranya jalan santai, senam bersama, perlombaan antar guru, pembagian doorprize, serta penampilan kesenian yang menampilkan kreativitas para pendidik.

Dalam sambutannya, Plt Korwilcambidik Jayakerta, Edi Komarudin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh guru yang telah berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di wilayah Jayakerta.

“Guru bukan hanya sosok pengajar di kelas, tetapi juga pembimbing moral dan teladan bagi generasi muda. Momentum HUT ke-80 PGRI ini menjadi refleksi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga marwah pendidikan,” ujarnya di hadapan para peserta.

Edi menegaskan, PGRI memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak guru serta mempererat rasa persatuan antarpendidik. Dengan semangat kebersamaan, ia berharap para guru di Jayakerta dapat terus berinovasi dalam proses pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah masing-masing.

Sementara itu, Ketua PGRI Cabang Jayakerta, Napin, menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi seluruh guru dan pihak yang turut menyukseskan kegiatan tersebut.

“Peringatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga bentuk rasa syukur dan penghormatan kepada para guru yang telah berjuang tanpa lelah demi kemajuan pendidikan,” tuturnya.

Ia berharap semangat perjuangan, dedikasi, dan solidaritas yang diwariskan para pendiri PGRI dapat terus dijaga oleh generasi pendidik masa kini.

Acara yang berlangsung hingga siang hari ditutup dengan pembagian hadiah perlombaan dan sesi foto bersama seluruh peserta. Raut wajah bahagia tampak menghiasi para guru yang hadir, mencerminkan kebanggaan dan keakraban yang kuat di antara sesama pendidik.

“Melalui momentum HUT ke-80 ini, para guru di Kecamatan Jayakerta diharapkan semakin termotivasi untuk mengabdikan diri sepenuh hati dalam mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia,” pungkasnya. (Jiddan)

Wamendagri Apresiasi Efisiensi Rp100 Miliar Pemkab Karawang: Dorong Reformasi Birokrasi dan Pendataan Koperasi Merah Putih

KARAWANG, NarasiKita.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang atas langkah-langkah strategis yang diambil dalam mendukung program pemerintah pusat, khususnya dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Apresiasi tersebut disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Kabupaten Karawang pada Jumat (07/11/2025), bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pembahasan tindak lanjut kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan akselerasi operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Karawang.

Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya menyambut baik langkah Pemkab Karawang yang berani melakukan perampingan birokrasi serta efisiensi anggaran. Menurutnya, langkah itu sejalan dengan semangat reformasi birokrasi pemerintah pusat. Namun, ia berpesan agar efisiensi tersebut tidak menghambat kinerja perangkat daerah.

“Bupati tadi menyampaikan langkah-langkah untuk melakukan perampingan birokrasi. Kami apresiasi karena kita ingin agar pemerintah lebih efektif. Kalau ada yang bisa dihemat, silakan dilakukan efisiensi. Kami mencatat penghematannya mencapai Rp100 miliar, itu baik. Tapi saya titip, perampingan ini jangan sampai berdampak pada target-target kinerja,” ujar Bima Arya.

Selain menyoroti efisiensi birokrasi, Wamendagri juga meminta Pemkab Karawang untuk memperkuat peran Satgas Kecamatan dan para kepala desa, bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM, dalam mendata aset-aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ada di wilayah Karawang.

“Kita ingin agar semua lahan dan aset koperasi bisa terdata secara maksimal. Akhir tahun ini, kita kejar target 20 ribu koperasi se-Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa langkah efisiensi dan transformasi birokrasi yang ditempuh merupakan bentuk dukungan terhadap program strategis nasional, sekaligus komitmen Pemkab Karawang dalam memperkuat perekonomian daerah.

“Semoga apa yang menjadi ikhtiar kami di Pemkab Karawang dapat terwujud. Kita harus yakin dan terus berupaya demi kebaikan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (rls/red)

Pimpinan BJB Karawang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Rp222 Miliar

NarasiKita.ID – Pimpinan Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Karawang, Dadang Hamdani Djumyat, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (07/11/2025).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (07/11/2025) dilansir dari investor.id

Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap Dadang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dadang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.09 WIB.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing:

• Yuddy Renaldi (YR) – mantan Direktur Utama Bank BJB;

• Widi Hartono (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

• Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – pengendali agensi;

• Suhendri (S) – pengendali agensi; dan

• Sophan Jaya Kusuma (SJK) – pengendali agensi.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan dan penayangan iklan Bank BJB yang diduga sarat penyimpangan dan mark up anggaran melalui kerja sama dengan sejumlah agensi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah dan dokumen keuangan.

Barang sitaan tersebut di antaranya mobil Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield.
Menariknya, motor Royal Enfield itu terdaftar atas nama ajudan RK, namun penyidik meyakini kendaraan tersebut berkaitan dengan aliran dana korupsi pengadaan iklan.

Adapun Mercedes-Benz yang turut disita merupakan mobil koleksi Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang dibeli Ridwan Kamil dari putra Habibie, Ilham Akbar Habibie.
Ridwan Kamil disebut baru membayar Rp1,3 miliar dari total harga mobil Rp2,6 miliar.

Hingga kini, KPK belum memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik masih mendalami barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi lain sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. (Ist/red)

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru

Nasional

Investigasi

Pemerintahan

Kriminal

Budaya